Bupati Hadiri Nikah Massal Gratis 204 Pasangan di Gereja Desa Leleongusu

Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. (Foto: Alif).

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), mengadakan acara nikah massal gratis bagi 204 pasangan pengantin di tiga Kecamatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan status dan kepastian hukum kepada pasangan suami istri Agama Nasrani yang telah melangsungkan pemberkatan atau nikah Gereja namun belum memiliki pengakuan sebagai suami istri oleh Negara. Kegiatan ini, yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2024 di Gereja Desa Leleongusu Kecamatan Mandioli Utara, disaksikan dan disahkan langsung oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kader Noh, mengatakan bahwa kegiatan nikah massal ini merupakan program Pemkab Halmahera Selatan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus dalam rangka tertib administrasi kependudukan secara nasional.

“Pasangan suami istri yang mengikuti nikah massal di Gereja ini akan menerima akta nikah dari Dukcapil dan sertifikat siap nikah-siap hamil dari Dinas DP3KB yang diserahkan langsung oleh Bupati Halsel”,ucapnya.

Kadis juga menyampaikan, pasangan yang mengikuti nikah massal ini telah menikah di Gereja bertahun-tahun namun belum memiliki kutipan akta perkawinan serta dokumen kependudukan dari Negara. Mayoritas pasangan memiliki usia sekitar 20 hingga 70 tahun.

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengapresiasi inisiatif Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang telah melaksanakan nikah massal kepada warga Nasrani di tiga Kecamatan, yakni Mandioli Utara, Mandioli Selatan, dan Kasuta Barat.

Bupati Kasuba berharap agar pengesahan nikah massal ini dapat memberikan dampak yang positif dan 204 pasangan suami istri ini dapat hidup rukun dan harmoni sampai maut memisahkan.

“Pencatatan perkawinan sangatlah penting agar hak-hak yang ditimbulkan akibat adanya perkawinan dapat terlindungi, terutama hak istri dan anak. Program nikah massal ini akan terus dilaksanakan di Halmahera Selatan bagi pasangan yang belum tercatat pernikahannya di lembaran Negara”,ujarnya.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kebutuhan administrasi mutlak dalam setiap pasangan suami istri”,lanjutnaya.

Dalam kesempatan ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melalui Program Nikah Massal memberikan kontribusi positif dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga Negara Indonesia.

Semoga dengan adanya program Nikah Massal ini dapat memperkuat ikatan cinta antar pasangan suami istri dan keluarga, serta membawa manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia. ***

Pos terkait