Vankasiruta – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan tidak main-main dalam menindak ASN yang melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilukada. Ini terlihat dari penindakan yang dilakukan Bawaslu kepada salah satu Kepala Bidang (Kabid) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Gafur Ahmad, saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres setempat.
Gafur sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan praktik politik uang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Laporan ini buntut dari beredarnya video Gafur sedang bagikan duit kepada sejumlah warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, seraya mengangkat tiga jari tangan sebagai tanda nomor urut Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan.
Gafur sendiri dinyatakan melanggar pasal 187A ayat (1) junto pasal 73 ayat (4) atau pasal 188 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan ancaman 1 sampai 6 bulan dan 3 sampai 6 tahun kurungan penjara.
“Kemarin di pembahasan tahap tiga, penyidik sampaikan ke kami bahwa bersangkutan (Gafur Ahmad) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hijrah Hi. Kamuning, Kamis (17/10/2024).
Hijrah menjelaskan, laporan pelanggran pemilu ini diajukan ke Bawaslu pada 30 September, lalu pihaknya melakukan kajian awal dan menyatakan memenuhi syarat formil dan materil.
Selanjutnya, Bawaslu melakukan pleno dan melanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai pembahasan tahap I untuk dilakukan penyidikan.
Kemudian di lakukan pembahasan tahap II dan dilanjutkan ke Polres Halmahera Selatan sebagai kasus dugaan pelanggaran pemilu.
“Untuk dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, kami telah meneruskan ke Kemenpan-RB. Jadi Bawaslu di pembahasan tahap II, sudah meneruskan ke Gakkumdu untuk penyidikan,” jelasnya.
Hijrah menambahkan, kasus tindak pidana pemilu yang menyeret Kepala Bidang di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja itu, sudah ditangani Polres Halmahera Selatan.
Oleh sebab itu, Polres akan menyerahkan berkas perakara ke Jaksa untuk disidangkan.
“Kalau pasal yang dikenakan itu kan ada dua yaitu 187A dan 288. Ya ancaman hukumannya sudah jelas di dua pasal itu, apakah nanti putusan hakim kenakan di pasal apa,” pungkasnya.
