Lamban Tangani Tapal Batas Desa, DPRD Halsel Sentil Kepemimpinan Bassam Kasuba

Anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi Golkar, Rustam Ode Nuru. (Foto: Lee).

Vankasiruta – Anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi Golkar, Rustam Ode Nuru, menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang dinilai lamban dalam menangani persoalan tapal batas desa.

Pernyataan tersebut disampaikan Rustam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Halsel, Rabu (01/04/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, persoalan tapal batas desa merupakan isu serius yang berpotensi memicu konflik antarwarga jika tidak segera ditangani secara cepat dan tepat.

“Di zaman almarhum Usman Sidik, setiap ada gejolak langsung ditangani. Ini bukan membanding-bandingkan, tapi sebagai catatan bahwa respons cepat itu penting,” tegas Rustam.

Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Rustam menilai, hingga saat ini belum terlihat upaya maksimal dari pemerintah daerah untuk meredam potensi konflik akibat ketidakjelasan batas wilayah desa.

“Oleh karena itu, pemerintah harus segera membentuk tim khusus penyelesaian tapal batas desa di Halmahera Selatan agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembentukan tim tersebut menjadi langkah strategis guna memastikan kejelasan wilayah administratif sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Prmkab Halsel, Bustami Soleman saat diwaaancarai usai RDP mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikan akan adanya pembentukan tim penyelesaian tapal batas desa sebagaimana permintaan DPRD dialam forum RDP itu.

“Tadi soal pembentukan tim penyelesaian Tapal Batas Desa nanti saya akan sampaikan ke Bupati, jadi saya belum bisa menjawab apakah akan ada pembentukan tim atau tidak,”

Ia mengaku, Pemkab Halsel telah membentuk tim penyelesaian Sengketa Lahan, pada 2025 lalu. Dimana dalam tim tersebut melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Tapi tim itu khusus untuk penyelesaian sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat dan pemerintah halsel,” tutupnya.

Pos terkait