Vankasiruta – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), terus melakukan Pengawasan tahapan Pemilu Tahun 2024. Pengawasan secara optimal dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.
Ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamel melalui Konfrensi Pers di Kantor Bawaslu Halsel, jalan Karet Putih Desa Kapung Makian, Rabu (03/05/23), mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan sebagaimana tugas dan wewenang yang telah diatur dalam Perbawaslu, PKPU dan juga peraturan perundang-undangan lainnya.
“Ada 7 profesi yang menjadi sorotan pengawasan karena yang dilarang menjadi anggota Parpol atau pun terlibat politik praktis, yakni ASN, Polri, TNI, Kepala Desa, Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Tekhnis, BPD dan PKH,” ungkap Asman Jamel.
Asman menuturkan, untuk larangan terhadap ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 37 Tahun 2004 Tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol, larangan untuk Polri itu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Untuk TNI mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
Sementara itu, tambah Asman, untuk Kepala Desa Perangkat Desa dan BPD mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan untuk PKH mengacu pada Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/Ljs/08/2018 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.
Dalam konfrensi Pers itu juga Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Halsel, Rais Kahar menyampaikan bahwa Bawaslu Halsel selalu intens melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu 2024, dari Pendafatran Partai Politik dari tahun 2022, dimana dimulainya Pendaftaran Partai Politik sampai Penetapan Peserta Pemilu 2024.
“Sekarang pada tahapan yang sedang berjalan yaitu Pemutahiran data dan sampai pada tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” Ucap Rais.
Dalam mengawal tahapan Pemilu 2024 hingga pertengahan tahapan saat ini, kata Rais Kahar, pihaknya selalu mengedepankan langkah pencegahan.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tugas Bawaslu Kabupaten di Ketentuan Pasal 101 yang Pertama yakni melakukan Langkah Pencegahan,” Ucap Rais.
Terkait dengan pengawasan tahapan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Pemilu Tahun 2024, Sambung Rais, Bawaslu secara kelembagaan telah mengeluarkan Dua Surat Himbauan.
“Pertama, Surat bernomor 103 yang berisikan himbauan kepada Partai Peserta Pemilu khususnya di Halsel. Yang ke Dua, Surat Nomor 104 yakni himbauan kepada KPU agar melaksanakan tahapan dimulai dari pendafataran sampai dengan pengajuan pendaftaran, DCS sampai dengan DCT itu sebagaimana dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun PKPU Nomor 10 tahun 2023.” jelas Rais.
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Halsel, Kahar Yasim meminta agar masyarakat berpartisipasi dalam menyaksikan Pemilu 2024, dengan melaporkan kepada Bawslu ketika mendapati ada pelanggaran Pemilu yang terjadi.
Kahar bilang, demi mempermudah warga untuk melaporkan adanya pelanggaran Pemilu, Bawaslu akan membuka Posko pengaduan di Ibu Kota Labuha Bacan.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan pelanggaran yang masuk baik itu dari masyarakat maupun dari hasil temuan pengawas Pemilu tingkat kecamatan maupun desa, baik itu pelanggaran administrasi maupun pidana Pemilu.
“Intinya kita Alan melakukan pengawasan secara optimal sampai masa jabatan kami berakhir,” tandasnya.
