Vankasiruta – Sebanyak 57 desa di Kabupaten Halmahera Selatan, dipastikan terkena imbas efisiensi pada pencairan tahap II Dana Desa (DD) Tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Muhammad Zaki A. Wahab,SH.MH mengatakan bahwa melalui Perpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, pemerintah pusat membuat kebijakan pengurangan DD sebesar Rp.2 Triliun.
M. Zaki mengaku, efek dari pengurangan DD secara nasional itu berdampak langsung pada pagu DD tahap II untuk 57 desa di kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025.
“Karena 57 desa ini terlambat mengurus pencairan tahap II, kalau 192 desa yang sudah mencairkan DD tahap II tahun ini (2025) tidak ada pemotongan, karena mereka sudah melalukan pencairan sebelum adanya efisiensi,” kata M. Zaki saat diwawancarai wartawan didepan kantor DPMD Halmahera Selatan, senin (24/11/25).
M. Zaki menjelaskan bahwa efek dari efisiensi, untuk pencairan DD tahap II di 57 desa itu, hanya bisa mencairkan anggaran untuk penggunaan DD yang telah ditentukan prioritasnya atau Earmark, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Pangan. Sementara, lanjut Zaki, untuk anggaran fisik dan lain-lain tidak ada.
“Jadi setiap desa hanya akan cairkan kurang lebih Rp. 120.000.0000 sampai Rp. 130.000.000 untuk membiayai BLT dan Pangan, Dari jumlah pagu DD yang sebelum adanya kebijakan efisiensi yakni Rp. 400.000.000,” terang Zaki.
Sementara itu, tambah Zaki, untuk penggunaan DD yang belum ditentukan prioritasnya atau Non Earmark, seperti anggaran Fisik dan lain-lain itu tidak ada.
Menurut Dekan Hukum Universitas Nurul Hasan Bacan ini, Keterlambatan pencairan Tahap II DD dari 57 desa ini diakibatkan dari terlambatnya para Kades dalam memasukkan LPJ sebagai syarat pencairan DD tahap II.
“Desa yang lainnya enak , begitu LPJ sudah dimasukkan kita buat rekomendasi pencairan tahap II, tapi yang 57 desa ini terlambat dan saat mengurusnya mereka sudah dapat kebijakan efisiensi pemerintah pusat itu,” ungkapnya.
Ia berharap, kedepannya seluruh kepala desa lebh disiplin dalam membuat dan menyampaikan LPJ dan syarat pencairan DD maupun ADD tepat waktu biar pencairan anggaran juga tidak terlambat seperti tahun ini dan tahun-tahun kemarin.
