Vankasiruta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menanggapi terkait pemberitaan salah satu media online, pada Sabtu 10 Juni 2023, yang menyebutkan beredar informasi bahwa bawaslu kabupaten/kota meminta partai politik peserta pemilu untuk menertibkan bahan sosilaisi calon anggota DPR,DPD Dan DPRD.
Dalam judul berita dimana Muksin Amrin (Mantan Ketua Bawslu) Provinsi Maluku Utara, sebagai sumber menyampaikan Bahwa Bawaslu Halsel dinilai keliru memahami aturan kampanye.
Hal ini ditanggapi oleh Anggota Bawaslu Halsel Kahar Yasim, pada Senin (12/06/2023). Kahar menjelaskan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, menyampaikan surat Himbauan kepada seluruh partai politik peserta pemilu di Halsel.
Dalam surat himbauan tersebut tidak ada Narasi untuk memerintahkan kepada parpol untuk menertibkan bahan sosialisasi calon anggota DPR, DPD Dan DPRD, dalam surat Himbauan tersebut Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan hanya menyampaiakn ketentuan terkait dengan tahapan pemilu.
Selain itu, Tegas Kahar, Bawaslu telah menyampaikan kepada seluruh Jajaran Panwaslu di 30 Kecamatan dan PKD di 249 Desa sekiranya ada pemasangan APK,BK dan lain-lain yang ada unsur kampanye agar kiranya menyampaikan secara persuasif bahwa belum masuk pada tahapan kampanye dan tidak ada perintah untuk menertibkan karna itu belum masuk kewenagan Bawaslu.
“Saya kira Definisi/batasan Kampanye sangat Jelas dalam UU,Perbawaslu dan PKPU yaitu Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Selain itu, Kampanya pada pemilu 2024 dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota” jelasnya.
Kahar juga menjelaskan Citra Diri dalam definisi kampanye adalah setiap alat peraga atau materi lainnya yang mengandung unsur logo dan/atau gambar serta nomor urut Peserta Pemilu (diatur dalam) Perbawalu 28/2018 (tentang) Pengawasan Kamapanye.
Metode Kampanye: pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; dilakukan setelah 25 hari pasca penetapan DCT, Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye dan Partai Politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode: a.penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum.
“Saya rasa uraian ketentuan diatas sangat jelas terkait dengan larangan. Untuk itu kami berharap kepada semua pihak untuk mentaati ketentuan yang ada,” pinta Kahar.
“Apa yang dilakukan Bawaslu halsel semata mata untuk membagun keadilian Pemilu untuk semua peserta pemilu demi suksesnya pelaksanaan pemilu Tahun 2024,” tutup Alu sapaan Akrab Kordinator Divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu Halsel ini.***
