Vankasiruta – Dalam upaya mendorong program Rehabilitasi, Rekonstruksi, dan Relokasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, telah membedah beberapa rumah warga yang dinilai tidak layak huni.
Salah satu rumah terbaru yang akan dibedah oleh Pemkab Halsel adalah rumah milik Abdullah Suleman, warga desa Papaceda Kecamatan Gane Barat.
Dirumah yang terbuat dari papan dan beratap rumbia itu dan berukuran kecil itu, Abdullah hidup bersama isteri dan empat anaknya.
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, saat mengunjungi rumah milik Abdullah dalam kunjungan kerjanya di desa Papaceda, Kecamatan Gane Barat,selasa 30 januari, sangat prihatin dengan kondisi rumah itu.
Usai kunjungan kerja itu, upati Termuda di Maluku Utara ini langsung memerintahkan Dinas terkait untuk melakukan merehabilitasi rumah tersebut, karena dianggap tidak layak huni.
“Rumah yang layak huni adalah salah satu hak dasar warga yang harus dijamin oleh pemerintah. Untuk mewujudkan hal ini, kami harus berupaya membuat program yang memangkas para warga kurang mampu di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan”, jelas Bupati Halsel Bassam Kasuba saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (01/02/2024).
Bupati Bassam Kasuba menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya membantu masyarakat yang belum menempati rumah yang layak. Oleh karena itu, Pemkab Halsel akan terus melaksanakan program RTLH guna merehabilitasi rumah-rumah yang dianggap tidak layak huni di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kita semua tahu, rumah yang layak huni adalah salah satu hak dasar warga negara yang harus dijamin dan diwujudkan oleh pemerintah”,tandasnya. ***
