Vankasiruta – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berhasil rekonsiliasi PPN-PPh triwulan satu 2024 di Kantor Pajak Kota Ternate.
Pajak pusat yang dipotong atau dipungut atas belanja APBD periode Januari sampai dengan Maret tahun 2024.
Kapala BPKAD Halsel Farid mengatakan pajak triwulan 1 yang dipungut telah disetorkan ke Kas Negara serta dibuatkan berita acara rekonsiliasi tertanggal 26 April 2024 kemarin.
“Pajak triwulan 1 yang dipungut telah disetorkan ke Kas Negara serta dibuatkan berita acara rekonsiliasi tertanggal 26 April 2024 kemarin,” ujar Farid kepada media ini, saat ditemui diruang kerjanya, Senin 13 Mei kemarin.
Menurutnya, penyelesaian rekonsiliasi adalah kriteria dalam penyusunan Dana Bagi Hasil (DBH) PPn dan PPH oleh pemerintah pusat.
Rekonsiliasi juga kata mantan Kadis Perizinan Halsel itu, apabila telah selesai dilakukan maka merupakan indikator bahwa Pemda Halsel disiplin menyetorkan pajak pusat yang telah dipotong atau dipungut.
“Besaran pajak pusat yang dipungut oleh Pemda Halsel melalui BPKAD 12.5 miliar pada periode Januari hingga Maret 2024 kemarin,” jelas Farid Husen mantan Kabid Anggaran BPKAD Halsel itu.
Farid bahkan menjelaskan, Pemda Halsel saat ini menjadi pelopor rekonsiliasi triwulan satu atau dimulai tahun 2024 ini.
Lebih jauh lagi, dia menambahkan bahkan atas kinerja Pemda Halsel melalui BKPAD mendapat apresiasi dari KPPN Ternate Provinsi Maluku Utara.
“Iya Pemda Halsel dibawa kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba kita dapat apresiasi dari KPPN Ternate,” tutup Farid. ***
