Vankasiruta – Pjs Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kadri La Etje mengaku telah mencopot empat pejabat Eselon III karena masalah netralitas di Pilkada 2024 dan perempuan.
Keempat pejabat tersebut yakni: Camat Obi Ali Lajarahia, Kabid P2KP Dinas Transmigrasi dan Tenaga Keraja Abdul Gafur Ahmad, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Halid Hi Yusuf, dan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mochtar M Barham
Menurut Kadri La Etje, pejabat yang dicopot karena masalah netralitas politik adalah Ali Lajarahia dan Abdul Gafur Ahmad.
Sementara Halid Hi Yusuf dan Mochtar M Barham dicopot karena masalah perselingkuhan yang berujung KDRT
“Saya telah tunjuk pejabat lain, untuk gantikan mereka sebagai Plt, jadi sudah ada pengganti, “ujarnya, saat diwawancaraip, selasa (12/11/24).
Lanjutnya, pencopotan Ali Lajarahia dan Abdul Gafur Ahmad memiliki dasar kuat.
Yaitu rekaman mengarahkan ASN memilih pasangan calon (Paslon) tertentu, serta putusan pengadilan terkait pelanggaran pemilu.
“Saya telah tunjuk pejabat lain, untuk gantikan mereka sebagai Plt, jadi sudah ada pengganti, “ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Lanjutnya, pencopotan Ali Lajarahia dan Abdul Gafur Ahmad memiliki dasar kuat.
Yaitu rekaman mengarahkan ASN memilih pasangan calon (Paslon) tertentu, serta putusan pengadilan terkait pelanggaran pemilu.
Sedangkan pencopotan Halid Yusuf dan Mochtar M Barham, karena keduanya sedang menjalani proses hukum di Polres Halmahera Selatan, terkait kasus dugaan KDRT dan dugaan perselingkuhan.
“ASN itu dipagari aturan, jadi bertindak juga melihat aturan, masa mereka tandatangan pakta integritas untuk netral, kemudian melanggar.” Ungkapnya.
“Terus aturan dalam Undang-undang (tentang Pilkada) itu jelas, bahwa ASN tidak bisa terlibat politik praktis, ” tutupnya.
