Pjs. Bupati Halmahera Selatan, Kadri Minta Bawaslu Tindak ASN yang Terlibat Poltik Praktis

Vankasiruta – Pjs Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kadri La Etje, meminta Bawaslu dan Sentra Gakkumdu tak segan-segan menindak PNS yang diduga terlibat politik praktis pada Pilkada 2024.

Permintaan ini, merupakan respons Kadri atas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan sejumlah Camat, Kepala Puskesmas hingga Kepala Bidang.

Bacaan Lainnya

“Kita harapa Bawaslu ambil tindakan cepat, sehingga dalam momen (Pilkada 2024) sudah final keputusan (hukum). Tidak boleh berlama-lama,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).

Ia menegaskan kepada para pejabat dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan agar tidak mencampuri urusan politik.

“Fokus pada tupoksi kerjanya, dengan begitu seluruh program kegiatan yang ditargetkan rampung di akhir Desember 2024 dapat terealisasi,” katanya.

Ia berharap Bawaslu terus memantau keterlibatan PNS di setiap kampanye Paslon.

“Untuk apa kita berjalan ke setiap kecamatan menyerukan netralitas, tapi pada akhrinya mereka (pegawai) mencampuri urusan yang bukan wilayah mereka,” imbuhnya.

Kadri sebelumnya juga merespons penetapan tersangka salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan dalam kasus tindak pidana pemilu.

Kepala Bidang bernama Gafur Ahmad ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu, setelah dilaporkan ke Bawaslu karena bagi-bagi duit kepada sejumlah warga di Desa Labuha, Kecamatan Bacan usai KPU menetapakan Paslon Pilkada 2024.

Kadri menegaskan dirinya mendukung Bawaslu Halmahera Selatan dan Sentra Gakkumdu dalam penegakan hukum pemilu.

“Kami dukung langkah Bawaslu. Kalau ada PNS yang masih telibat lagi di politik praktis, maka Bawaslu tindak tegas,” ucsp Kadri saat diwawancarai pada senin (04/11/24).

Pos terkait