Diduga Cemarkan Nama baik, Pemilik Akun FB WANTO SIS WANTO Resmi di Laporkan ke Polres Halsel

Vankasiruta – Sebuah Akun Media Sosial Facebook atas Nama Wanto Sis Wanto dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel), oleh Kepala Sekolah SDN 145 Halsel, Etus Maici,SPd, Senin (17/01/22)

Kebenaran laporan itu dibuktikan pelapor Etus Maici,SPd dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan bernomor: STPL/13/I/2022/SPKT.

Bacaan Lainnya

Dalam rilis yang dikirim ke redaksi vankasiruta.com Pelapor Etus Maici,SPd melalui Kuasa Hukumnya Ismid Usman,SH mengatakan bahwa Akun Media Sosial dengan nama Wanto Sis Wanto pada tanggal 14 Januari 2022, diduga memposting status di Facebook didalam grup Pilkada Hasil 2020 yang berisi menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong terhadap pelapor, bahwa pelapor adalah otak dibalik kericuhan yang terjadi di Lata-lata.

Menurut Ismid Usman,SH bahwa Status Akun FB Wanto Sis Wanto yang dilaporkan itu menulis: Kepala Sekolah ( Merangkap Bendahara Desa Lata-Lata)” Saudara “Etus Maici”. Bagaimana Bisa Seorang Pendidik (Kepala Sekolah) yg Berdiri di depan Masyarakat Pegang Mic Sambil Memaki-Maki dengan Kalimat “Ngoni Pr Biji-Biji”… Usul Punya Usul ternyta Di Otak di balik Kericuhan yg terjadi Di Lata-lata… #Pak Bupati Yang Terhormat, Tolong Lia Hati Murani Masyarakat Lata-Lata. COPOT KARTEKER DESA LATA-LATA, Kembalikan Senyum Masyarkat Lata-Lata…. COPOT KARTEKER DESA LATA-LATA, Kembalikan Senyum Masyarakat Lata-lata…. #Coba Pak Kadis Pendidikan urus dulu… #Kadis BPMD posisi?? #Pak Camat Kasieruta Barat Posisi? Coba ambil ebijakan Orang2 begini Ngni Palihara, Biar Apa?? Biar Halsel Tambah maju??? Sangat Miris Negeri Ini.

Pengacara muda, Ismid Usman, SH yang berkantor pada kantor hukum ISM & PARTNER’S mengaku, telah mengantongi sebagian alat bukti untuk menjerat terduka pelaku tersebut.

“Sebagian alat bukti sudah kami kantongi. Dan kami serahkan sepenuhnya ke institusi yang berwenang dalam hal ini polres halsel untuk memproses hukum yang bersangkutan untuk mendapatkan kepastian hukum,” ungkapnya.

Ia menegaskan, terlapor diduga kuat telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang acaman pidanaya 4 (Empat) Tahun penjara. (Red)

Pos terkait