Vankasiruta – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Fraksi Hanura, Dr. Iksan Subur,S.Pd,M.Si, memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Halmahera Selatan yang akan membentuk Pansus Pemekaran. Sebaliknya, Dr Iksan Subur menilai pernyataan Bassam tidak memiliki dasar.
DPRD Halmahera Selatan dinilai responsif atas aspirasi masyarakat yang mendorong lahirnya Pansus Pemekaran DOB Obi, Makayoa dan Kota Bacan. Hal ini dianggap sebagai langkah ikhtiar politik demi merawat kepercayaan masyarakat atas DPRD.
Apalagi isu pemekaran DOB terdengar begitu deras didengungkan setelah adanya informasi akan dibukanya moratorium oleh pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Dr. Iksan Subur saat ditanyai wartawan media ini, melalui pesan whatsapp, sabtu (24/05/25).
Menurut Iksan, setelah lahirnya Pansus DPRD, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba juga harus segera merespon dengan membentuk tim pemekaran eksekutif sebagai respon dan dukungan atas aspirasi masyarakat, tidak perlu menunggu dibukanya moratorium atau instruksi dari Pemerintah pusat (Kemendagri).
“Agar bersinergi dalam kerja-kerja untuk mempersiapkan dalam melengkapi setiap dokumen persyaratan sebelum dibukanya moratorium,” ujar Iksan.
Lagi pula, tambah Iksan, adalah sebuah alasan yang tidak memiliki dasar rujukan peraturan perundang-undangan, jika tim pemekaran baru akan dibentuk setelah ada insttuksi dari pemerintah pusat.
Politisi Hanura ini menyarankan agar Bupati Bassam segera berkoordinasi dengan Dirjen Otda, Kemendagri di Jakarta terkait pembentukan tim pemekaran eksekutif.
“Karena dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tidak menegaskan untuk pembentukan tim Pemekaran CDOB (Calon Daerah Otonomi Baru) menunggu instruksi pemerintah pusat,” ungkapnya.
Iksan menjelaskan, pemekaran DOB bukan lagi sekedar wacana tetapi sudah menjadi agenda nasional yang telah dibahas beberapa bulan lalu oleh dirjen Otda dengan Komisi II DPRRI dalam forum RDP. Dimana dalam RDP tersebut akan melahirkan RPP desain pembentukan DOB di Indonesia.
Ia berharap, Bupati segera membentuk tim Pemekaran sehingga bisa bersinergi dengan Pansus DPRD yang nanti dibentuk.
“Sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara menunggu rekomendasi pembentukan pansus DPRD kabupaten dan tim pemekaran CDOB kabupaten Halmahera Selatan untuk tindak lanjut pembentukan pansus DPRD Provinsi untuk CDOB Obi, makayoa dan bacan,” tutupnya.
Sebelumnya, pada berita yang dipublis media ini, 24 mei, dengan judul “DPRD Halsel Bakal Bentuk Pansus Pemekaran, Bupati Bassam Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat”, Bupati mengaku belum ada agenda pembentukan Tim Pemekaran DOB Eksekutif, dikarenakan belum adanya instruksi pusat dan belum diibukanya moratorium.
