Vankasiruta – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Akesipang kecamatan Kayoa Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada Sabtu 4 Februari 2023, harus Take Over.
Ikram, salah satu anggota panitia Pilkades Kabupaten yang bertugas di desa Akesipang saat PSU menyampaikan, Take Over hasil PSU desa tersebut dikarenakan kuasa Calon dan sejumlah Pendukung Cakades Nomor urut 1. Sukarman Muhammad menolak adanya PSU.
Penolakan PSU dari pendukung Cakades Nomor Urut 1 dilakukan dengan tidak mau mendatangi TPS untuk melakukan pencoblosan, dengan salah satu alasannya menolak keterlibatan Panitia Pilkades Tingkat Desa terlibat dalam pelaksanaan PSU itu.
Hingga ditutupnya pelaksanaan pencoblosan pada pukul 15.30 Wit, hanya 112 pemilih yang berpartisipasi dalam PSU, dari 223 jumlah DPT di desa tersebut.
“Setalah ditutup dan mau laksanakan perhitungan suara, Kuasa Calon dan Pendukung Cakades Nomor 1 datang di TPS dan minta agar Panitia tidak melakukan perhitungan suara, karena dorang menolak pelaksanaan PSU jadi perhitungan dilaksanakan di Kabupaten atau Take Over,” ungkap Ikram, Salah satu Panitia Pilkades Kabupaten yang ditugaskan mengawal pelaksanaan PSU di desa Akesipang, Senin (06/02/23).
Selain itu, tambah Ikram, penolakan PSU oleh kubu Cakades Nomor Urut 1 itu terkait DPT yang dianggap masih mengakomodir 39 Pemilih yang dianggap bermasalah.
Padalah, menurut Ikram, terkait 39 DPT yang dianggap bermasalah sudah disepakati sebelumnya dalam rapat, pada malam hari sebelum hari pencoblosan.
“terkait 39 DPT yang dianggap bermasalah karena diduga memiliki domisili diluar desa akesipang sudah ada kesepakatan pada saat rapat malam itu, sebelum besoknya pelaksanaan PSU. Jadi kesepakatannya, untuk 39 orang itu kalau dorang mau coblos datang ke TPS harus membawa KTP dan KK kalau Alamat KTP-nya bukan di desa Akesipang maka tidak akan diperbolehkan ikut pencoblosan, jadi sebenarnya sudah selesai soal DPT itu,” terangnya.
Ikram bilang, setalah adanya penolakan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Panitia Desa, Camat Kayoa Utara dan pihak keamanan terkait permintaan Take Over dari Pendukung Cakades Nomor Urut 1.
“Jadi setelah kita berkoordinasi dengan Panitia desa, camat dan pihak keamanan, maka kita putuskan untuk Take Over dan melakukan perhitungan di Kabupaten untuk menghindari terjadinya konflik karena kami melihat situasi tidak kondusif untuk dilakukan perhitungan suara,” tandasnya.
Sementara itu menanggapi Take Over hasil PSU desa Akesipang, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Fahris Hi. Madan menegaskan bahwa pihaknya bakal melakukan perhitungan surat suara sesuai hasil PSU yang ada.
Menurut Fahris, Terkait adanya warga yang menolak hasil PSU dan tidak mau menyalurkan hak suaranya pada saat hari pencoblosan tidak menjadi masalah.
“Kita akan hitung sesuai hasil PSU yang ada, dimana Cakades yang peroleh suara terbanyak akan dilantik karena tidak ada lagi ruang sengketa setelah dilaksanakannya PSU,” jelas Fahris yang juga Plt. Kadis DPMD Halsel.
Untuk diketahui, 2 Cakades yang bertarung di PSU Pilkades Akesipang yakni, Nomor Urut 1. Sukarman Muhammad dan Nomor Urut 2. Nasar Abd. Salam.
