Vankasiruta – Hingga memasuki pertengahan bulan April, belum ada satu pun Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang sudah melakukan pencairan Dana Desa ( DD) tahap I, 40 Persen, Tahun 2022. Akibatnya, ada sejumlah desa yang berpotensi kehilangan DD Tahun ini.
Pasalnya, untuk bisa mencairkan DD Tahap I, 40 Persen Tahun 2022, Pemdes harus memasukkan syarat-syarat yakni, LPJ Tahap I sampai III Tahun 2021, RKPDes dan APBDes Tahun 2022, Bukti pelunasan Pajak Tahun 2021, Perkades BLT Tahun 2022, ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kepala DPMD Halsel, Maslan Hi. Hasan saat diwawancarai Wartawan di kantor DPMD, Rabu (13/04/22), mengatakan, DPMD hanya akan mengeluarkan rekomendasi pencairan DD Tahap I tahun 2022 bagi desa yang telah memasukkan syarat-syarat tersebut.
Maslan mengaku, sudah ada sejumlah desa yang telah memasukkan syarat-syarat pencaiaran itu, tetapi Hingga hari ini (Rabu) DPMD belum mengeluarkan satu pun rekomendasi pencairan DD Tahap I Tahun 2022.
“saat ini kita (DPMD) masih melakukan verifikasi atas persyaratan yang telah dimasukkan sejumlah Kades, karena msih banyak yang belum lengkap jadi belum ada rekomendasi pencairan DD yang dikeluarkan oleh DPMD,” ucap Maslan.
Meskipun begitu, menurut Maslan, pihaknya berupaya agar dalam bulan ini Kades sudah bisa mencairkan DD Tahap I Tahun 2022.
“Tapi diupayakan minggu depan sudah bisa ada pencairan DD, karena sudah ada 37 desa yang memasukan permohonan Pencairan DD Tahap I, 2022 tinggal kita minta mereka lengkapi syarat-syaratnya lngsung sudah bisa dikeluarkan rekomendasi pencairan” ujar Maslan.
Sementara itu Kabid Pengembangan Kawasan Perdesaan (PKP), DPMD, Hardianto Umar, menjelaskan bahwa untuk syarat penyaluran DD ke Rekening Desa, Pemdes harus memasukkan Dua syarat utama ke KPPN yaitu Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Peraturan desa tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagaimana diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Untuk di Dinas ini (DPMD) Kades juga harus memasukkan LPJ Tahun sebelumnya juga harus dimasukkan untuk disampaikan ke Bupati. Kemudan kemarin desa di Halsel ada temuan BPK terkait Pajak sehingga oleh Pak Kadis hal itu juga dijadikan syarat agar desa secepatnya menyelesaikan persoalan itu, mungkin ada yang sudah lunasi tapi belum diinput ke Aplikasi Omspam,” jelas Anto.
Selain itu, lanjut Anto, para Kades juga harus mendapatkan Rekomendasi camat setempat untukbisa melakukan pencairan DD di Bank. “Sebagaimana Perbup 26 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati ke Camat dan Rekomendasi Inspektorat sebagaiamana Perbup Pengelolaan dana Desa,” terangnya.
Anto juga memberi Warning kepada para Kades terkait batas waktu pencairan DD Tahap I sampai III Tahun 2022, agar para Kades tidak kehilangan DD di tahun ini.
“Untuk penyaluran DD tahap I, 40 Persen ke rekening desa, paling lambat tanggal 1 Mei, jika sampai batas waktu ada desa yang belum mengimput laporan ke KPPN maka dipastikan desa tersebut Dananya akan di kembalikan ke Kas Negara, bukan hanya Anggaran DD Tahap I, 40 Persen, tetapi Tahun berkenan. jadi DD Tahap I,II dan III untuk Tahun ini semuanya dikembalikan ke Kas Negara,”tegasnya.
Dari data DPMD yang dihimpun media ini, hingga hari ini, Rabu, baru 141 desa yang memasukkan LPJ Tahap I sampai III Tahun 2021, sementara RKPDes dan APBDes baru 45 desa. Selanjutnya, untuk bukti pelunasan pajak 2021 dan Perkades BLT belum ada desa yang memasukkannya. (Tim/Red)
“
