Kadis Dikbud Halsel Wajibkan Sekolah Penerima BOS Afirmasi Gunakan SipLah

Sekda Kabupaten Halmahera Selatan, Safiun Radjulan. (Foto: Lee) (Foto: Lee).

Labuha – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tidak lagi membenarkan Sekolah membelanjakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi secara manual seperti di tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2021, BOS Afirmasi harus dibelanjakan menggunakan SipLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

“Harus menggunakan SipLah Karena belanja manual yang sempat dipakai di tahun-tahun sebelumnya membuat kita (Disdikbud) susah mendata aset dan juga menyisahkan masalah pajak. Kalau dengan SipLah disitu semua sudah tertata rapi, mulai dari laporan pajaknya dan barang (Aset)nya,” ungkap Kadis Dikbud Halsel, Safiun Radjulan kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Rabu (15/09/21).

Bacaan Lainnya

Safiun mengaku, Kabupaten Halsel telah mendapat teguran keras dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI karena dianggap tidak mampu mengelolah BOS Afirmasi.

“Akibat dari belanja manual torang (Disdikbud Halsel) ditegur keras oleh Mendikbud karena tidak mampu mengelolah Dana BOS Afirmasi karena sesuai Juknis harus belanja SipLah tapi torang masih pakai Manual. Akhirnya torang punya BOS Afirmasi tinggal Rp. 6 Miliar di tahun 2021, padahal di tahun-tahun sebelumnya Rp 16 Miliar,” sesalnya.

Olehnya itu, kata Safiun, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait Pembelanjaan SipLah kepada 157 sekolah (SD dan SMP) penerima BOS Afirmasi di Halsel, belum lama ini. Untuk mempermudah pelayanan SipLah, lanjut Safiun, Disdikbud juga telah membentuk tim yang nantinya bekerja untuk melayani setiap sekolah dalam proses Pembelanjaan melalui SipLah.

“Saya sudah bentuk Tim yang bekerja untuk melayani setiap sekolah dalam pembelanjaan SipLah nanti, karena masih banyak sekolah yang belum punya admin,”ujarnya.

Menurut Safiun, pencairan dan BOS Afirmasi akan direalisasi bulan ini (September), dengan besaran Rp. 40 Juta persekolah, untuk 157 Sekolah (SD dan SMP) di Halsel. Dana tersebut, lanjutnya, harus dibelanjakan habis untuk kebutuhan sekolah masing-masing lewat SipLah.

“Dibelanjakan habis sesuai kebutuhan sekolah dan untuk penunjang asesmen bagi sekolah-sekolah penyelenggara Asesmen,” jelasnya.

Kebijakan Kadis Dikbud Halsel yang mengharuskan BOS Afirmasi sebesar Rp. 40 Juta harus habis dibelanjakan dianggap akan memberatkan pihak sekolah pemerima dana tersebut.

“Biasanyakan torang belanja manual biar ada sisa supaya anggaran sisa itu torang pakai untuk mobilisasi siswa pada saat asesmen karena bagi torang sekolah yang tidak punya jaringan internet harus mobilisasi siswa ke sekolah yang ada jaringan internet untuk asesmen nanti,” keluh sejumlah Kepala sekolah yang tidak mau menyebut namanya kepada wartawan.

Menjawab keluhan Kepala Sekolah itu, Safiun menegaskan, untuk mobilisasi siswa saat asesmen nanti, bisa dipakai dana BOS Reguler.

“Kalau untuk sekolah yang tidak memiliki jaringan internet dan nantinya akan memobilisasi siswa ke sekolah yang menjadi penyelenggara asesmen bisa menggunakan Dana BOS Reguler. Kan Dana BOS Reguler bulan depan sudah cair,” pungkasnya. (red)

Pos terkait