Vankasiruta – Pihak Harita Nickel Site Obi diduga melakukan penyerobotan dan pengrusakan lahan warga di desa kawasi, kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Perusahaan pertambangan Nikel di Obi itu diduga melakukan penyerobotan lahan karena menggusur lahan dan merusak tanaman tanpa sepengetahuan pemilik lahan yakni Arif La Awa.
Hal ini disampaikan pemilik lahan, Arif La Awa saat turun langsung melakukan pemalangan lahan dan menghentikan aktivitas perusahaan yang melintasi dan berada di lahan miliknya tersebut, rabu (05/06/24).
Kata Arif La Awa, Pemalangan yang dilakukanya bersama saudara kandungnya, Dewi La Awa dan Irwan La Awa serta beberapa keluarga lainnya, sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak Harita Nickel di Kawasi, Obi yang belum membayar lahan mereka yang telah diserobot dan dirusak tersebut.
Arif mengaku lahan yang ditinggalkan ayahnya, Hamisi La Awa (Almahruh), seluas 18,8 Hektar dilengkapi surat segel yang dikeluarkan oleh kepala distrik Obi pada tahun 1978.
Arif menuturkan, penyerobotan lahan yang diduga dilakukan perusahaan nickel di Kawasi awalnya pada lahan mereka seluas 3,7 Hektar, dari 18,8 Hektar. Penyerobotan itu kemudian telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara diawal tahun 2019.
Setelah pelaporan itu, Pihak Polda kemudian turun langsung ke TKP di desa Kawasi dan sempat memanggil dan memeriksa Arif sebagai pemilik lahan.
Pada Agustus 2019, Arif La Awa didatangi pihak Harita, Mohtar Sindang. Dalam pertemuan di rumah Arif La Awa di desa Laiwui itu. Dalam pembicaraan tersebut, Arif dan Dewi La Awa sebagai pemilik lahan memberikan harga yang harus dibayar dari lahan 3,7 Hektar itu sebesar Rp.5,5 Miliar.
Dari harga Rp.5,5 Miliar, kemudian terjadi tawar-menawar dengan pihak Harita. Dalam tawar menawar itu, terjadi kesepakatan harga yang harus dibayar pihak harita atas 3,7 Hektar lahan itu sebasar Rp.600 Juta. Selain itu, pihak Harita memberikan jatah Suplayer kepada pemilik Lahan Rp.2 miliar perbulan dan mengelolah Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dalam perusahaan tersebut.
“Dalam penjualan 3,7 Hektar itu saja pihak Harita tidak tepati janji, karena lahan itu kita kasih harga 5,5 Miliar Rupiah, tapi pihak Harita tawar harga itu dan akhirnya dibayar Rp.600 Juta lebih tetapi dengan kesepakatan, kita (Arif La Awa) mendapat jatah Suplayer barang dan Perusahaan Bongkar Muat tapi sampai saat ini perjanjian itu tidak dipenuhi pihak harita,” ungkap Arif La Awa kepada wartawan.
Parahnya, setelah mendapatkan 3,7 Hektar dari keseluruhan luas 18,8 Hektar lahan milik Arif La Awa, pihak Harita diduga melakukan penyerobotan lahan milik Arif La Awa yang lain.
Mengetahui hal itu, Arif La Awa kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Halmahera Selatan. Pada pertemuan yang dimediasi Polres Halmahera Selatan itu, Arif La Awa meminta pihak Harita agar membayar Rp.22 Miliar dari sisa 15,1 Hektar lahan yang diduga telah diserobot pihak Harita.
“Jadi pertemuan di Polres itu, yang hadir itu ada perwakilan pihak Harita dan pengacara Harita, jadi saya bilang ke dorang (Baca: Mereka), bayar Rp,22 Miliar. Tapi dorang beralasan ada sejumlah bidang tanah dari 15,1 Hektar yang dorang (Baca: Pihak Harita) sudah terlanjur kepada orrang lain. Jadi dari Rp.25 Miliar itu torang turunkan ke 22 Miliar supaya membuka kerugian Harita dari pengeluaran yang sudah dorang bayar ke orang lain itu. Tapi sampai sekarang dorang sudah tidak bayar baru terus beroerasi di torang punya lahan,” ketus Arif.
Arif menegaskan, dirinya bersama saudara kandungnya dan sejumlah keluarga akan tetap menduduki lahan mereka dan melarang adanya aktivitas didalam lahan tersebut.
Hal ini dilakukan sampai pihak Harita membayar lahan tersebut dengan harga yang sudah dibicarakan sebelumnya dalam beberapa kali pertemuan sebelumnya, antara kami (pemilik lahan) dengan pihak perusahaan tersebut.
Diketahui, Arif La Awa bersama sejumlah ahli waris lainnya telah menduduki dan melarang adanya aktivitas pertambangan dilahan tersebut sejak 5 Juni 2024 hingga saat ini. Batas-batas lahan tersebut kemudian dipasangi pagar kawat duri dengan tujuan tidak bisa dimasuki oleh pihak perusahaan.
Sementara itu Medrel Manager Harita Nickel, Ekhel Liu, saat dikonfirmasi media ini terkait pemalangan serta tuntutan pemilik lahan, melalui pesan whatsapp,, sabtu (08/06/24) pukul 17.00. belum dijawab hingga berita ini ditayang.
