Kuasa Hukum Agusti Talib Sebut Pembina LSM Lira Malut Diduga Sebar Berita Bohong

Lahan Milik Agusti Talib yang sengaj dibongkar pagar (seng)nya oleh oknum warga yang klaim lahan atau tanah itu. (Foto: Agusti).

Vankasiruta – Agusti Talib, Pemilik sebidang tanah atau lahan di desa Tuakona Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, yang dibongkar pagarnya oleh oknum warga yang mengklaim tanah tersebut, angkat bicara terkait pernyataan dari Pembina LSM Lira Provinsi Maluku Utara di salah satu media Online pada 18 Juni 2023, kemarin.

Agusti melalui Kuasa Hukumnya, Sabarudin Boeroe,SH, meminta agar Pembina LSM Lira Maluku Utara itu agar bisa menunjukkan bukti serta menjelaskan isi putusan Pengadilan Negeri (PN), terkait status lahan yang disebut dalam berita tersebut.

Bacaan Lainnya

“Menanggapi Pembina LSM Lira tersebut di salah satu Media Online pada tanggal 18 Juni 2023 yang menyatakan lahan tersebut sudah memiliki keputusan Inkrah dari PN Labuha, namun (Klien Kami) masih tetap ngotot menguasai lahan tersebut. Saya mau tanya kepada Oknum Pembina LSM Lira yang anda sebutkan putusan PN Labuha yang sudah Inkrah itu Objek Perkaranya terletak dimana?” tanya Sabarudin Boeroe,SH dalam rilis yang dikirim ke redaksi vankasiruta.com, Rabu (21/06/23).

“Coba Anda bisa sebutkan penjelasan putusan Hakim mengadili Objek sengketa tanah tersebut berada dimana?,” tambah Sabarudin Boeroe,SH.

Menurut Sabarudin, tanah yang dipagari kliennya adalah benar-benar tanah milik kliennya yang telah dibeli dan sudah memiliki surat jual beli yang ditanda tangani Kades Tuakona.

“Jadi tidak ada salahnya jika keluarga klien saya yang juga seorang Anggota Kepolisian datang ke tanah milik keluarganya, asal jangan di tanah milik orang lain,” ungkapnya.

Sabarudin mengingatkan kepada Pembina LSM Lira Maluku Utara itu agar berhati-hati membuat pernyataan di media, apalagi pernyataan itu bukanlah kebenaran melainkan pernyataan tidak benar.

“Anda (Pembina LSM Lira Maluku Utara) bisa dituntut menyebarkan berita bohong,” ujar Sabarudin.

Disebut berita bohong, tambah Sabarudin, karena pernyataan Pembina LSM Lira Maluku Utara yang mengatakan Perwira Polisi menyerobot Tanah Kasman Arifin itu tidaklah benar.

Pasalnya, tanah yang diamankan salah satu perwira Polisi yang juga Keluarga (Paman) dari Pemilik Lahan (Agusti) adalah benar-benar lahan atau tanah milik Agusti, dan bukan milik Kasman Arifin.

“Anda sudah menyebut PN Labuha sudah menutuskan Inkrah, coba anda sebutkan isi putusan yang In Krah itu nomor berapa, kapan dan antara siapa dengan siapa dan Objek lahan atau tanahnya dimana, kemudian anda menyebut Perwira Polisi menyerobot tanah Kasman Arifin?” tanya Sabarudin.

“Saya mau ingatkan anda jika anda sebut putusan PN itu benar, berati klien saya masuk menyerobot. Tetapi kalau putusan itu tidak benar dan berada pada objek yang lain dan putusan antara pihak-pihak lain, berarti anda sudah membuat pernyataan yang tidak benar,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, objek tanah atau lahan yang dibeli kliennya berbeda dari tanah yang disebut milik Kasman Arifin sehingga sudah tepat jika lahan itu dipagari oleh kliennya. Begitu juga tindakan Paman Kliennya yang juga seorang Perwira Polisi sudah tepat saat menghalangi pembokaran pagar dari pihak lain.

“Jika tanah yang dibeli klien saya dan Kasman Arifin itu berbeda maka sudah tepat kalau klien saya memagar lahan yang telah dibeli tersebut.keluarga Klien saya yang juga seorang perwira polisi berada pada posisi yang benar. Justru tindakan Pak Kasman yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang. Sehingga bisa diproses tindak pidana pengrusakan,” terangnya.

Untuk diketahui, Pembina LSM Lira Maluku Utara, Said A. Alkatiri, dalam salah satu media online yang ditayang pada 18 Juni 2023, mengatakan bahwa Ponakan dan oknum Perwira Polisi diduga merangkap jadi pengawas pembangunan proyek diatas objek lahan warga di desa Tuokona kecamatan Bacan Selatan.

Said juga menyampaikan bahwa oknum Perwira polisi itu ngotot untuk menguasai dengan memagari lahan itu meskipun sudah mengetahui sudah ada Inkrah dari Pengadilan Negeri Labuha terkait lahan itu.

Pos terkait