Vankasiruta – Polres Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, telah mengirim satu tim dari satuan Reskrim ke Kementrian Perdagangan di Jakarta. Hal ini guna penyelidikan terkait kasus 16 ton Sianida.
“Yes. Pemeriksaan (Meminta Keterangan) Kementrian Terkait,” ungkap Kapolres Halsel, AKBP. Aditia kepada wartawan media ini melalui pesan whatsapp, kamis (11/01/24).
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP. Aditia mengaku, pihaknya mendatangi Kementrian Perdagangan di Jakarta terkait penyelidikan kasus 16 ton Sianida yang ditemukan dalam satu Kontainer di pelabuhan Babang Kecamatan Bacan Timur.
Lebih lanjut Kasat Reskrim, IPTU. Ray Sobar, melalui pesan whatsapp menjelaskan, tim reskrim Polres Halsel ke Jakarta dalam rangka meminta keterangan Ahli dari pihak Kementrian Perdagangan.
“Memastikan dokumen-dokumen yang dimiliki pemilik ( 16 Ton Sianida) itu sah atau tidak,” terang IPTU. Ray Sobar.
Untuk diketahui, Kasus Sianida bermula dari ditemukannya satu kontainer yang berisi 16 ton sianida di Pelabuhan Babang, kecamatan Bacan Timur, sebagaimana pemberitaan sejumlah media online, beberapa waktu lalu.
Belasan ton Sianida itu diduga dipasok secara ilegal, karena diduga tidak memiliki dokumen izin pengiriman dan penampungan maupun perdagangan. Barang beracun dan berbahaya itu diduga akan dipasok ke Kecamatan Obi.
Meski begitu, Kabid Perdagangan, Dinas Perindagkop Halmahera Selatan, Karmila dalam konfrensi pers dengan sejumlah wartawan, beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa belasan ton Sianida itu legal karena disebut memiliki surat-surat atau dokumen izin dari Kementrian Perdagangan.
Meski dianggap legal, pihak Polres Halmahera Selatan menegaskan akan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelundupan 16 ton sianida tersebut.
