Vankasiruta – Jelang Pemilu Legislatif 2024, masyarakat Halmahera Selatan (Halsel), kembali dibingungkan dengan isu-isu yang tidak benar. Isu tersebut mengenai Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halsel, yang berakhir diakhir tahun 2023.
Informasi yang dihimpun wartawan media ini, hembusan isu itu menyebutkan bahwa Bupati Usman Sidik bakal tinggalkan Jabatan Bupati Halsel diakhir 2023, sementara kekosongan Jabatan itu akan diisi oleh Pejabat Bupati yang menjabat hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati baru, hasil dari Pilkada November tahun 2024 nanti.
Menanggapi isu tersebut, Ketua LPP DPW PKB Maluku Utara Muksin Amrin, mengatakan bahwa isu tersebut tidaklah benar, sebab menurut Muksin Amrin, isu tersebut sengaja dihembuskan oleh orang-orang yang sengaja memprovokasi masyarakat jelang Pemilu Legislatif 14 Februari 2024.
“Oknum-oknum tertentu yang dengan sengaja memprofokasi masyarakat bahwa masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Halsel tidak sampai di Pemilu 2024 nanti dan akan ada Pj Bupati, dengan alasan Undang-Undang membatasi masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, sehingga akan ada pengambil alihan kekuasaan oleh Pj Bupati nanti,” Tutur Muksin dalam rilis yang dikirim ke Redaksi media ini, Sabtu (24/06/23).
Hembusan Isu tersebut, tambah Muksin adalah strategi politik orang-orang tertentu dalam tataran Pemilu Legislatif 2024.
Muksin bilang, PKB sebagai Partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, harus menanggapi dan meluruskan sehingga masyarakat tidak terkecoh dengan isu tidak benar itu.
“Dalam Pasal 201 ayat 7 UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menegaskan bahwa Pemungutan Suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup serta Wali Kota dan Wawali hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024, sehingga dengan demikian maka Bupati dan Wakil Bupati Halsel yang merupakan produk hasil Pemilihan 2020 akan berakhir masa jabatanya di 2024 dan bukan 2023 sebagaimana isu yang saat ini beredar luas dimasyarakat,” Jelas Muksin.
Sebab, lanjut Muksin, ketentuan Pasal 201 ayat 7 tidak mencantumkan bulan masa jabatanya berakhir.
Ia juga menjelaskan, karena tanggal 27 November 2024 merupakan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah seluruh Indonesia, maka tentu AMJ Kepala Daerah akan berakhir di bulan Desember 2024, sehingga hasil Pilkada 2024 akan syahkan oleh pemerintah kemungkinan awal tahun 2025 yang akan di lakukan secara serentak pula.
“Hal ini tentu kita akan menunggu keputusan Pemerintah, sebab akan berkonsekwensi Plh atau Pj Bupati pasca masa berakhir di bulan Desember 2024 sambil mengunggu penjadwalan pelantikan serentak oleh Pemerintah Pusat,” terang Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Utara.
Ia kembali menegaskan, isu yang saat ini dihembuskan bahwa Masa Jabatan Bupati dan Wabup Halsel akan berakhir di Desember 2023 tidaklah benar, yang benar adalah masa jabatan akan berakhir di bulan Desember 2023 adalah Gubernur dan Wabup Malut. hal ini sebagaimana di maksud dalam Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016.
“Olehnya itu kepada masyarakat agar tetap tenang dan mendukung Pemerintahan yang saat ini berlangsung sampai selesai masa jabatanya, sebaliknya kepada teman-teman politisi agar tetap menjaga politik santun agar supaya capaian demokrasi yang beretika tetap terjaga demi kemajuan demokrasi di Halmahera Selatan yang akan datang,” imbaunya. ***
