PDAM Halsel Resmi Tetapkan Tarif Dasar Baru, Soleman: Belum Berlaku di Bulan Ini

Vankasiruta – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), resmi mengeluarkan Tarif dasar Baru Air Bersih, tahun 2022. Penetapan tarif baru air bersih dilakukan demi meminimalisir kerugian akibat membengkaknya biaya operasional PDAM ditiap tahunnya.

Penetapan Tarif Air Bersih berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halsel Nomor: 186 Tanggal 28 september 2022. Tentang Penetapan tarif dasar air bersih.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Direktur PDAM Halsel, Soleman Bobote kepada waetawan dalam konfrensi Pers, di ruang rapat Lantor PDAM, desa Tomori, kecamatan Bacan, Kamis (29/09/22).

Kata Soleman, PDAM Halsel baru kali pertama melakukan penyesuaian harga air bersih semenjak Kabupaten ini (Halsel) terbentuk. Sebelumnya tarif air bersih masih menggunakan tarif yang ditetapkan Kabupaten Induk (Sekarang Halbar).

Soleman mengaku, langkah yang diambil PDAM bertujuan untuk menstabilkan keuangan PDAM dari kerugian, akibat beban biaya operasional.

“Biaya Operasional setiap tahun terus naik sementara pendapatan PDAM masih dengan tarif lama, akibatnya beban operasional kita makin berat,” tuturnya.

Ia mencontohkan, di tahun 2021, amggaran PDAM itu Rp. 10.798.000.000. sementara pengeluarannya kurang lebih Rp.15 Miliar.

“Kerugian ini akibat beban Operasional yang terus meningkat. Dan (kalau dilihat dari) hasil audit BPKP kerugian PDAM selama 16 tahun mencapai Rp.38.672.042.194,” ungkapnya.

Olehnya itu, sambung soleman, pihaknya telah menetapkan tarif baru, dari Rp.3.117 per Meter Kubik ke Rp.5.492 per meter kubik.

“iya kita sudah tetapkan tarif baru naik 35 sampai 36 persen dari tarif lama, yakni dari Rp.3.117 per Meter Kubik ke Rp.5.492 per meter kubik,” akunya.

Menurut Soleman, tarif air bersih yang baru ditetapkan masih terbilang paling rendah dari Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Maluku Utara.

“Iya tarif baru yang kami tetapkan masih lebih murah dari Daerah lain di Maluku Utara,”kata lelaki yang akrab disapa Om Emang itu.

Meskipun sudah ditetapkan melalui SK Bupati, pihak PDAM belum berlakukan Tarif dasar air yang baru pada pembayaran rekening untuk pemakaian air di bulan ini (September).

“Bulan ini belum, kita masih menunggu kesiapan sistem kita. Karena kita punya dua sistem Pokoknya tergantung kesiapan sistem kalau sudah siap baru kita berlakukan tarif baru,” terangnya.

“Niat kami supaya masyarakat bisa nikmati air bersih yang layak, karena saat ini masih terdapat air keruh jika terjadi hujan. Intinya kami ingin perbaiki pelayanan kedepan sebagimana diamanatkan UU,” tutupnya.

Pos terkait