Vankasiruta – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahap I Kabupaten Hamahera Selatan (Halsel), Oktober 2020, bakal dilaksanakan dengan tetap menerapkan ptotokol kesehatan Covid-19.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Fahris Hi. Madan kepada wartawan mengatakan, Penerapan Protokol kesehatan Covid-19 di Pilkades Tahap I Halsel merupakan perintah langsung dari Kementrian Desa.
“Penegasan ini disampaikan langsung oleh Dirjen Kementrian Desa, pada saat rapat tentang Moratorium Pilkades di 2024 nanti, yang dilaukan secara zoom pagi tadi,” aku Sekretaris DPMD yang akrab disapa Kaka Lek, Kamis (18/08/22).
Kaka Lek menjelaskan, penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkades serentak tahap I Oktober 2022 mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pilkades. Dimana, Lanjut Kaka Lek, dalam pasal 44A yang berbunyi:
1. Pelaksnaan tahapan pilkades sebagiamana dimaksud pada pasal 6 dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerpan protokol kesehatan.
2. Penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh unsur pelaksana paling tinggi 37.3° (tiga puluh tujuh koma tiga derajat celsius);
b. penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan/atau dengan pelindung wajah serta sarung tangan sekali pakai bagipanitia pilkades dan pemilih;
c. penyediaan tempat sampah tertutup di TPS untuk pembunagan sarung tangan sekalai pakai;
d. tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik serta menjaga jarak antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) meter;
e. menghindari terjadinya kerumunan baik dalam maupun luar ruangan;
f. penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta hand sanitizer ditempat penyelenggaraan;
g. panitia dan pemilih membawa alat tulis masing-masing;
h. melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat pelaksanaan penyelenggaraan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan;
i. penyusunan tata letak tempat duduk dengan penerapan jaga jarak
j. penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, pembekalan kesehatan, dan/atau personel yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau dari satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019; dan
k. protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam keputusan bupati/wali kota.
“Anggarannya itu dari pos 8 Persen dari Dana Desa (DD) untuk penanganan Covid-19 disetiap desa, sebagaimana edaran Menteri Keuangan Nomor: SE-2/PK/2021,” terang Kaka Lek.
Ia menegaskan, Panitia Pilkades tingkat desa wajib menerapkan Protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkades sebagaimana perintah dalam Permendagri tersebut.
