Vankasiruta – Kasus Dugaan Maladministrasi yang melibatkan Kepala Puskesmas (Kapus) wayauwa kecamatan Bacan Timur Selatan dan kapus lainnya telah disidangkan oleh Majelis Kode Etik, jumat (29/12/23).
Kepala BKPPD Halsel, Dr Abdillah Kamarullah, saat diwawancarai wartawan melalui telepon whatsapp, minggu (31/12/23), mengatakan bahwa majelis kode etik telah menggelar sidang terkait kasus dugaan maladministrasi pada proses seleksi P3K tahun 2023.
Selain Kapus Wayauwa, Kapus Gandasuli, Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), pihak Dinkes dan salah satu Kabid di BKPPD ikut dipanggil pada sidang kode etik tersebut.
“Majelis Etik sudah gelar sidang kode etik, bukan Cuma kapus Wayauwa tapi ada juga Kapus Gandasuli, pihak RSUD, Kadis Kesehatan dan dua Kabidnya, juga Salah satu Kabid di BKPPD,” ungkap Dr Abdillah Kamarullah.
“Sidang Kode Etik itu dilaksanakan oleh Majelis Kode Etik yang terdiri dari Sekda Halsel, Safiun Radjulan (Ketua), Inspektorat, Bagian Hukum, Asisten III Setda Halsel, dan pihak BKPPD,” jelas Dr. Abdillah.
Meski begitu, Dr Abdillah mengaku, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil sidang kode etik kepada Publik dengan alasan hasil sidang tersebut harus dilaporkan ke Bupati sebelum disampaikan ke publik.
Atas dasar laporan hasil sidang kode etik, tambah Dr. Abdilah, akan menjadi dasar Bupati untuk menjatuhi sanksi kepada Kapus wayauwa dan lainnya yang dianggap bersalah.
“Iya hasilnya belum bisa kita sampaikan, nanti hari senin, kita laporkan hasilnya ke Bupati dulu biar nanti keputusan Bupati yang akan memberi sanksi kepada oknum-oknum yang dianggap melanggar pada sidang kode etik itu,” terangnya.
Ia menegaskan, BKPPD tetap akan menindaklanjuti kasus dugaan maladministrasi pada proses tes P3K tahun 2023 hingga tuntas.
Sementara itu, Kapus Wayauwa, Sumarlin Abdullah,S.Kep,NS belum bisa dikonfirmasi. Kapus Sumarlin Abdullah, tidak mengangkat telepon saat ditelepon wartawan, tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.
