Vankasiruta – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah kembali melakukan penataan jabatan strategis guna memastikan kesinambungan tata kelola keuangan daerah tetap berjalan optimal. Bupati Ikram Malan Sangadji secara resmi menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada M. Fitra U. Ali, Selasa (15/4/2026).
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul purna bakti pejabat sebelumnya, Abdurrahim Yau. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas serta kesinambungan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan profesional.
Prosesi penyerahan surat perintah turut didampingi Kepala BKPSDM, Arman Alting, dan berlangsung di Kantor Bupati Halmahera Tengah.
Penugasan Plt tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 yang mengatur kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian.
Selain mengemban amanah baru sebagai Plt Kepala BPKAD, Fitra juga tetap menjalankan tugas utamanya sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah berharap, melalui penunjukan ini, kinerja pengelolaan keuangan dan aset daerah dapat terus ditingkatkan, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.
