Status 3 Pulau Dipertaruhkan, Halteng Tegas: Sejak Kesultanan Tidore Sudah Milik Kami!

Bupati Haltrng, Halan Djumadil, saat berbicara dalam rapat steategis tentang status 3 pulau, di Sofifi ((03/03/26). (Foto: Cenko).

Vankasiruta – Polemik status kepemilikan Pulau Sain (Sayang), Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas kian mengerucut. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun langsung melakukan koordinasi dan verifikasi data bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

Rapat strategis yang digelar di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Selasa (03/03/2026), dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan dihadiri Tim Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, jajaran Pemprov Maluku Utara, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

Bacaan Lainnya

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2/e.244/BAK tanggal 12 Februari 2026 tentang permintaan kelengkapan data/dokumen tiga pulau tersebut. Selain itu, undangan resmi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 000.1.5/989/SETDA tertanggal 2 Februari 2026 menegaskan agenda rapat untuk memastikan kejelasan administrasi dan penguatan status kepemilikan ketiga pulau dimaksud.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa persoalan ini berpotensi memicu konflik apabila tidak diselesaikan secara administratif dan berbasis data.

“Secara historis, bukan saja ketiga pulau tersebut, bahkan wilayah Papua Barat Daya sebelumnya merupakan bagian dari Maluku Utara sebelum pemekaran. Namun hari ini kita berdiri di atas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang kita lakukan adalah meluruskan administrasi kewilayahan agar tidak terjadi ekses yang tidak diinginkan. Semua informasi harus disampaikan secara jelas dan disertai bukti administrasi,” tegasnya.

Wakil Bupati Halmahera Tengah dalam penyampaiannya menegaskan bahwa secara historis, sejak masa Kesultanan Tidore, ketiga pulau tersebut telah menjadi bagian dari wilayah Halmahera Tengah.

“Sejak pemerintahan Kesultanan Tidore, status ketiga pulau ini sudah paten sebagai bagian dari wilayah Halmahera Tengah. Kami meminta Tim Kemendagri berhati-hati dalam memutuskan persoalan ini. Bahkan bisa dicek, masyarakat di sana menggunakan bahasa Patani/Gebe,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, ketiga pulau tersebut termasuk kawasan hutan lindung berdasarkan keputusan menteri. Karena itu, kepastian wilayah harus dijaga secara konsisten guna menghindari potensi konflik antar daerah.

Ketua Tim Kemendagri menjelaskan, kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti surat Pemerintah Provinsi terkait klaim atas ketiga pulau tersebut.

“Kami membentuk dua tim, satu ke Papua Barat Daya dan satu di Maluku Utara. Kami menggali informasi untuk menjadi bahan pertimbangan pimpinan. Kami tidak memutuskan, seluruh data akan kami komunikasikan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melengkapi dokumen pendukung, mulai dari bukti pelayanan administrasi pemerintahan, dokumen sejarah, data geospasial, hingga dokumen wilayah adat sesuai daftar kelengkapan yang dimintakan Kemendagri.

Ketua Tim juga menegaskan, sepanjang Papua Barat Daya tidak dapat menunjukkan bukti dukung yang lebih konkret, maka berdasarkan kelengkapan data yang ada, ketiga pulau tersebut menjadi bagian dari Provinsi Maluku Utara. Ia bahkan mengakui keseriusan Pemkab Halteng dalam mengumpulkan data dibandingkan pihak Papua Barat Daya.

Dari Biro Hukum Provinsi Maluku Utara disampaikan bahwa secara substansi, dokumen yang ada lebih mengarah ke Maluku Utara, meski penguatan data historis tetap perlu dilengkapi.

Kepala Desa Umiyal, Kecamatan Pulau Gebe, turut menyampaikan kesaksian bahwa masyarakat telah mengelola pulau tersebut secara turun-temurun.

“Warga kami yang berkebun di sana sering mendapat intimidasi agar tidak lagi berkebun. Tapi karena sudah dari leluhur kami kelola, kami tetap bertahan. Kami punya histori dan bukti data yang lengkap,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten I Setda Halteng menyebutkan bahwa pihaknya telah merangkum data historis, termasuk peta masa kolonial Belanda terkait penetapan kekuasaan Kesultanan Tidore. Seluruh dokumen tersebut akan diserahkan kepada tim provinsi dan Kemendagri.

Kepala Dinas PMD Halteng juga menambahkan bahwa penegasan batas desa telah dilakukan bersama konsultan dan Badan Informasi Geospasial (BIG) Bandung. Penarikan titik koordinat hingga ke ujung ketiga pulau disebut tidak mengalami kendala, karena batas wilayah Indonesia telah diatur secara jelas oleh negara.

Rapat ini akan ditindaklanjuti dengan koordinasi lanjutan bersama tim pusat dan kementerian terkait guna memastikan seluruh data diverifikasi secara objektif, akuntabel, dan berbasis bukti sesuai prinsip kehati-hatian.

Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah kembali menegaskan komitmennya mempertahankan kejelasan administrasi dan historis Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pos terkait