Vankasiruta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Labuha telah memutuskan satu perkara Perdata Nomor:10/Pdt.G/2023/PN.Lbh yang dilayangkan pada tanggal 23 Februari 2023 oleh Rusli Muhammad (Penggugat) mantan calon Kepala Desa Pasipalele Kecamatan Gane Barat, Terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan objek terkait tahapan pemilihan Kepala Desa di desa tersebut pada tahapan pemilihan kepala desa serentak Halsel 2022, lalu.
Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan yang bertindak sebagai Tergugat IV dalam Perkara a quo Ismid Usman, S.H melalui rilis yang kirim ke Redaksi Vankasiruta.com, Rabu (31/05/23), menyatakan putusan majelis hakim pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan memutus perkara Perdata yang dilayangkan pada tanggal 23 Februari 2023 mantan calon Kepala Desa Pasipalele Terkait gugatan adalah langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum.
“Melalui Putusan Sela perkara Perdata Nomor :10/Pdt.G/2023/PN.Lbh yang dibacakan oleh majelis hakim PN Labuha melalui E-Court pada hari Rabu Tanggal 31 Mei 2023 yang amar putusannya Mengadili : 1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Labuha tidak berwenang mengadili perkara ini; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.12.910.000.00 (dua belas juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah),” Tulis Ismid dalam rilis itu.
Lanjut Ismid, putusan sela oleh majelis hakim PN Labuha yang memeriksa dan memutus perkara a quo yang pada pokoknya mengabulkan Eksepsi dari Bupati Halsel yang bertindak sebagai Tergugat I terkait kewenangan (Kompetensi Absolut) sangatlah tepat dan berdasar hukum, sebab perkara yang diajukan oleh Penggugat adalah masuk yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara bukan kewenangan Pengadilan Negeri, hal ini sebab tahapan Pilkades Desa Pasipalele telah usai ditandai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 131 Tahun 2023 tertanggal 27 Januari 2023 tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada Enam Puluh Desa Di Dua Puluh Tiga Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halsel, termasuk didalamnya pelantikan kepala desa Pasipalele.
Menurut Ismid, Hal ini sama dengan 3 (tiga) perkara sebelumnya yaitu gugatan Mantan Cakades Desa Kuo Kecamatan Gane Timur, Mantan Cakades Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan, dan Mantan Cakades Desa Yomen Kecamatan Kepulauan Joronga yang telah diputus oleh majelis hakim PN Labuha beberapa waktu lalu melalui putusan sela, yang pada pokoknya menyatakan menerima Eksepsi Buapti Halsel yang bertindak sebagai Tergugat dan menyatakan PN Labuha tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Ia menegaskan, Keputusan Bupati Halsel Nomor 131 Tahun 2023 Tertanggal 27 Januari 2023 merupakan keputusan pejabat tata usaha negara yang penetapannya secara tertulis, bersifat konkrit, individual dan final, olehnya itu apabila oleh Penggugat keputusan Bupati Halmahera Selatan itu dianggap bertantangan Dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan Melanggar asas pemerintahan yang baik semestinya gugatan itu diajukan ke PTUN Ambon bukan PN Labuha.
“Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) berbunyi “Perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kewenangan PTUN,” pungkasnya.***
