Vankasiruta – Pjs Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, merespons penetapan tersangka Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Kepala Bidang bernama Gafur Ahmad ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu, setelah dilaporkan ke Bawaslu karena bagi-bagi duit kepada sejumlah warga di Desa Labuha, Kecamatan Bacan usai KPU menetapakan pasangan calon Pilkada 2024.
Kadri menegaskan dirinya mendukung Bawaslu Halmahera Selatan dan Sentra Gakkumdu dalam penegakan hukum pemilu.”Kami dukung langkah Bawaslu. Kalau ada pegawai yang masih telibat lagi di politik praktis, maka Bawaslu tindak tegas,” katanya, Senin (4/11/2024).
Untuk apa kita berjalan ke setiap kecamatan-kecamatan menyerukan netralitas, tapi pada akhrinya mereka (Pegawai) mencampuri urusan yang bukan wilayah mereka. Jadi kami minta Bawaslu tindak ASN yang main-main,” sambungnya.
Kadri menyatakan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk menyiapkan pengganti Gafur Ahmad sebagai Kepala Bidang di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Karena menurut dia, kasus politik uang yang melilit Gafur, sudah masuk tahap persidangan dan akan segera ada putusan hukumnya. Kalau tidak salah dia terancam 6 tahun (penjara) ya. Jadi saya sudah minta ke BKPPD untuk proses Plt Kepala Bidang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hijrah Hi. Kamuning, menjelaskan laporan praktik politik uang dengan terduga Gafur Ajmad diajukan ke Bawaslu pada 30 September 2024.
Gafur dinyatakan melanggar pasal 187A ayat (1) junto pasal 73 ayat (4) atau pasal 188 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan ancaman 1 sampai 6 bulan dan 3 sampai 6 tahun kurungan penjara.
Di pembahasan tahap tiga, penyidik sampaikan ke kami bahwa bersangkutan (Gafur Ahmad) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya
