Vankasiruta – Isu mundurnya Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, dari jabatannya, jelang Pemilihan Bupati 2024 tidaklah benar. Sebagai Calon Bupati Incumbent, Bassam Kasuba hanya akan dikenakan cuti saat melakukan kampanye pada Pilkada 2024, nanti.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar, kepada media ini beberapa beberapa hari lalu.
“Tidak mundur cuma cuti saat kampanye saja. Karena pak Bassam sekarang statusnya sudah jadi bupati defenitif bukan pejabat bupati,” jawab Agus melalui pesan whatsapp.
Ia menjelaskan bahwa, hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Ia bilang, sepengetahuannya, belum ada peraturan perundang-undangan yang terbaru yang menghendaki Bupati definitif saat ini, harus mundur dari jabatannya kettika akan berkontestasi lagi dipilkada 2024.
“Setahu saya tarada (baca: belum ada),” tutupnya.
