Labuha – Masyarakat Pulau Obi telah lama mendambakan adanya pembangunan infrastruktur jalan yang layak dan bertaraf nasional. Olehnya itu Pembangunan jalan lingkar Pulau Obi yang sedang dibangun oleh balai menjadi sebuah kebanggaan seluruh Masyarakat.
Pembangunan jalan lingkar Obi harusnya sudah lama diperhatikan dan dibangun oleh Pemerintah Propinsi Maluku Utara, karena Pulau Obi lewat sumber daya alamnya, baik eksploitasi hasil hutan maupun pertambangan, telah memberikan sumbangsih sangat besar terhadap pendapatan Derah, dari Kabupaten Halmahera Selatan dan Propinsi maluku Utara Pemprov Malut) bahkan sampai ke Pemerintah Pusat.
Hal ini disampaikan oleh salah satu Tokoh Muda Pulau Obi, Muhammad Yunus Nazar melaui rilis yang dikirim ke redaksi vankasiruta.com pada Rabu 1 September 2021. Yunus mengatakan bahwa jalan lingkar pulau Obi merupakan ruas jalan propinsi yang sejak lama tidak mampu dibangun oleh Pemprov malut.
Olehnya itu, menurut lelaki yang akrab disapa Rudi ini, Pemerintah propinsi harusnya bersyukur dengan adanya pembangunan jalan lingkar Obi yang dibangun olehBbalai Jalan dan Jembatan Satker Wilayah II Provinsi Maluku Utara dengan menggunakan anggaran APBN.
“Harusnya pemerintah provinsi bersyukur kepada pihak balai jalan dan jembatan wilayah dua provinsi Malut, karena telah membantu pemprov mewujudkan cita-cita dan hak dasar masyarakat obi terkait dengan kebutuhan akan terbangunnya jalan lingkar pulau obi yang sudah sejak lama diimpikan oleh seluruh masyarakat yang mendiami pulau obi, sehingga tidak lagi membebani APBD Provinsi Malut,” Ucap Rudi menanggapi pernyataan Kadis PM-PTSP Propinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan dibeberapa Media beberapa hari lalu.
Selain itu, Rudi juga menanggapi pernyataan Kadis ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang dibeberapa media sebelumnya. Ia bilang hal itu telah dilakukan beberapa kali pertemuan dan terakhir pertemuan dilakukan antara pihak PT.Trimega Bangun Persada bersama pihak Balai Jalan dan Jembatan Satker wilayah dua provinsi Malut di kantor bupati Halmahera Selatan yang difasilitasi oleh bupati H.Usman Sidik yang didampingi oleh forkopimda.
“Hasil pertemuan tersebut telah memperoleh kata sepakat bahwa pembangunan jalan lingkar pulau obi tetap sesuai dengan road map yang telah ditetapkan oleh pihak balai hanya saja terdapat sedikit perubahan sebagaimana yang dimintakan oleh pihak PT.Trimega Bangun Persada,” ungkap Rudi yang juga Sekretaris DPC PKB Halsel ini.
Sekretraris DPC PKB Halsel menegaskan, Pemprov baiknya tidak lagi beropini di media tetapi fokus pada tugas dan tanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan terkait keberlangsungan pembangunan jalan lingkar Pulau Obi.
“Kami masyarakat obi menyarankan kepada seluruh pemangku kebijakan ditingkat Provinsi kiranya tidak beropini di media tetapi fokus pada tugas dan tanggungjawab dalam menyelesaikan permasalahan terkait dengan keberlangsungan pembangunan jalan lingkar pulau obi,” tandasnya.
Sebelumnya, lewat media online poskomalut.com yang ditayang pada 31 Agustus 2021, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang, mengatakan, langkah yang dilakukan PT Trimega Bangun Persada (PT TBP) sudah benar. Mengingat, surat yang dikeluarkan PT Harita Nikel dengan Nomor: 171/TBP/VIII/2021 tanggal 13 Agustus 2021, perihal koordinasi pelaksanaan pembangunan jalan Pulau Obi.
Dalam surat tersebut, PT Trimega Bangun Persada (PT TBP) menyampaikan bahwa perusahaan tersebut adalah pemerkarsa dan pelaksana PSN-kawasan industri Pulau Obi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 109 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden Nomor: 3 tahun 2016, tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Namun, dalam surat tersebut, PT Harita Nikel meminta lima (5) poin permohonan secara tertulis. Pada poin 2 diktum a), disebutkan pembangunan ruas jalan Laiwui-Jikodolong yang melintasi wilayah IUP PTJMP dan PTOAM dan pada diktum b) disebutkan pembangunan ruas jalan Jikodolong-Wayaloar-Sum yang melintasi lokasi kawasan Industri.
Pada poin ke lima (5) PT Harita Nickel, juga berharap adanya komunikasi dan koordinasi secara berkala antara pihaknya dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku Utara, untuk memastikan harmonisasi rencana pembangunan jalan Pulau Obi dengan pembangunan kawasan industri Pulau Obi yang merupakan salah satu proyek strategis nasional, termasuk pembangunan IUP-IUP perusahaan afiliasi PT Harita Nickel di Pulau Obi, yang akan menyuplai bahan baku ke kawasan Industri.
“Apa yang dilakukan PT TBP sudah benar. Harusnya pihak yang berwenang atas proyek pekerjaan jalan di Pulau Obi, yakni pihak balai harus berkoordinasi dengan pemilik IUP. Karena, IUP yang dimiliki PT TBP tersebut sah agar tidak menimbulkan masalah terkait pembangunan jalan tersebut,” tegas Kadis ESDM, kepada poskomalut.com, beberapa waktu lalu.
Mantan Pj Wali Kota Ternate, ini menyebutkan, harusnya tidak ada lagi perdebatan terkait jalan lingkar Pulau Obi jika seluruh administrasi bisa diselesaikan dengan baik, salah satunya IUP dari PT TBP.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, ikut menegaskan terkait status jalan lingkar Pulau Obi yang melekat pada Balai Pekerjaan Jalan dan Jembatan Satuan Kerja (Satker) Wilayah II membawahi Kota Ternate, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Halmahera Selatan.
Bambang menyebut, meskipun sudah dikerjakan oleh pemenang tender, namun belum ada satupun izin lingkungan yang dikantongi pihak balai.
“Baik PUPR maupun pihak Balai Jalan dan Jembatan Satker Wilayah II Provinsi Maluku Utara, belum ada pengajuan terkait izin lingkungan,” beber Bambang, Senin (30/8/2021).
Diketahui, IUP PT TBP diterbitkan pada 2 Agustus tahun 2010 dengan durasi selama 20 tahun, dengan masa berakhir 2 Agustus 2030 dengan nomor WIUP 368204122014038, serta luas tanah 4,247.00 hektar (Ha) dan komuditas nickel. (red)














