Vankasiruta – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Kantor Pertanahan terus mendorong kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat. Hal ini ditandai dengan penyerahan 336 sertifikat tanah kepada warga di Kantor Camat Patani Utara, Sabtu (18/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji dan Wakil Bupati Ahlan Djumadil, serta jajaran pemerintah kecamatan, kepala desa, dan masyarakat penerima sertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Tengah, Gad Momole, dalam sambutannya menjelaskan bahwa ratusan sertifikat yang diserahkan merupakan hasil pemetaan dan pendaftaran tanah yang telah rampung. Rinciannya, sebanyak 253 bidang berada di Kecamatan Patani Timur dan 83 bidang di Kecamatan Patani Utara.
Menurutnya, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan menyeluruh.
“Tahun 2026 ini kami menargetkan 1.000 bidang tanah tersertifikasi melalui program PTSL secara gratis di delapan kecamatan. Pemerintah daerah juga memberikan dukungan berupa patok dan materai, sehingga masyarakat tidak dibebani biaya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemetaan lahan tahun ini telah memanfaatkan teknologi drone di delapan kecamatan dengan dukungan pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalisir potensi konflik pertanahan di masyarakat.
“Data pertanahan yang lengkap dan valid akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah mitigasi berbagai potensi sengketa,” tambahnya.
Capaian pemetaan di Halmahera Tengah pun menunjukkan peningkatan signifikan, dari 14 persen pada 2015 menjadi 58 persen pada 2026. Pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di wilayah tersebut dapat dipetakan pada 2028.
Sementara itu, Bupati Ikram Malan Sangadji mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan yang dinilai konsisten mendorong percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional kini semakin kuat, terutama dengan adanya kesepakatan resmi yang memungkinkan dukungan anggaran melalui APBD.
“Ini langkah maju. Dengan kerja sama resmi, pemerintah daerah memiliki dasar untuk mengalokasikan anggaran guna mempercepat program pertanahan,” katanya.
Bupati juga menekankan pentingnya kejelasan batas lahan, baik antar desa maupun lahan milik warga, sebagai langkah strategis mencegah konflik agraria.
“Bukan hanya batas desa, tetapi kebun dan lahan masyarakat juga harus jelas kepemilikannya agar tidak terjadi saling klaim,” tegasnya.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga dinilai memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Dokumen tersebut dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mengakses permodalan usaha.
“Dengan sertifikat, masyarakat punya bukti sah yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pengajuan pinjaman usaha,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Bupati mengingatkan agar konflik lahan yang pernah terjadi menjadi pelajaran bersama. Ia menegaskan bahwa pemetaan dan sertifikasi harus terus didorong sebagai langkah pencegahan sejak dini.
“Kita tidak ingin konflik serupa terulang. Karena itu, program ini harus terus kita percepat,” pungkasnya.
