Vankasiruta – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengambil arah kebijakan dengan menaikkan porsi belanja pegawai hingga lebih dari 40 persen dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah realistis untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji sekitar 9.038 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Halmahera Selatan, Fadli Kadir, mengatakan peningkatan belanja pegawai merupakan kebijakan yang terpaksa ditempuh akibat tekanan fiskal daerah, terutama setelah adanya pemangkasan dana transfer ke daerah.
“APBD kita tahun 2026 awalnya lebih dari Rp2,2 triliun. Namun setelah pemangkasan dana TKD lebih dari Rp500 miliar, anggaran yang tersisa tinggal sekitar Rp1,7 triliun,” ujar Fadli.
Ia menjelaskan, dengan postur belanja pegawai mencapai lebih dari 40 persen, dari total Rp1,7 triliun APBD tersebut, sekitar Rp700 miliar lebih harus dialokasikan khusus untuk belanja pegawai, terutama pembayaran gaji ASN.
“Jumlah ASN kita saat ini mencapai 9.038 orang, terdiri dari 3.786 PNS dan 5.252 PPPK. Ini yang menjadi tekanan besar sehingga arah kebijakan anggaran harus disesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya.
Fadli bahkan menyebut, jika belanja pegawai mencapai 45 persen, maka anggaran yang terserap bisa mencapai Rp748 miliar lebih. Kondisi itu menyisakan anggaran sekitar Rp900 miliar, yang di dalamnya masih terdapat Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar lebih dari Rp250 miliar.
“Anggaran yang tersisa itu sebagian besar sudah berlabel, seperti DAK dan DAU yang peruntukannya jelas. Yang benar-benar fleksibel untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat hanya PAD,” ungkapnya.
Menurut mantan kadis Perkim Halsel ini, Pemkab Halsel tetap berupaya menjaga agar fungsi pelayanan minimum, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, tidak terganggu meski ruang fiskal semakin sempit.
“Pelayanan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas. Kita menyesuaikan agar pendidikan dan kesehatan tetap berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam postur APBD 2026, belanja modal hanya dialokasikan sekitar Rp180 miliar. Hal ini merupakan konsekuensi dari tingginya belanja wajib dan keterikatan anggaran.
Fadli juga menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang pada saat itu belum memperhitungkan adanya pemangkasan dana dari Kementerian Keuangan.
“Setelah APBD disusun, baru muncul kebijakan pemangkasan dari Kemenkeu. Sementara aturan Kemendagri mengamanatkan belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen, tetapi di Halsel kondisinya sudah melampaui 40 persen,” pungkasnya.
Meski demikian, Pemkab Halmahera Selatan menegaskan tetap berkomitmen menjalankan fungsi pelayanan minimum demi membantu masyarakat di tengah keterbatasan keuangan daerah.
