Vankasiruta – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian temuan hasil audit tahun anggaran 2021 hingga 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Abdilah Kamarullah, mengatakan bahwa setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK, Pemkab Halsel diberikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi tersebut, terhitung sejak 15 Januari hingga 16 Maret.
“Dalam rentang waktu itu ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar pengembalian temuan BPK dapat diselesaikan,” ujar Abdilah.
Salah satu tahapan penting, lanjut dia, adalah penyusunan rencana aksi. Dalam rencana tersebut terdapat sejumlah agenda yang wajib dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pemkab pernah memanggil seluruh pimpinan OPD untuk menandatangani surat dukungan sebagai komitmen dalam penyelesaian temuan BPK di masing-masing OPD,” jelasnya.
Abdilah menambahkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Inspektorat juga akan membentuk tim khusus untuk mendorong percepatan penyelesaian temuan, sebagaimana rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan.
“Ini langkah yang baik, dan tentu perlu kita lakukan agar penyelesaian temuan bisa maksimal,” katanya.
Sementara itu, pihak Inspektorat mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pengembalian temuan. Namun, hingga saat ini masih terdapat sejumlah OPD yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian secara penuh.
“Sebagian OPD sudah mengembalikan ke kas daerah, tetapi masih ada yang mencicil dan belum lunas,” ungkap Kepala inspektorat.
Selain itu, terdapat pula temuan BPK yang bersifat administratif, sehingga penyelesaiannya masih akan ditelaah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
