Oleh: Ismid Usman,SH (Konsultan Hukum Publik)
“Korupsi merupakan tingkah laku menyimpang dari tugas resmi sebuah jabatan demi keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi, kerabat atau kroni (Robert Klitgaard, Controlling Corruption, 2005 :31)“
Vankasiruta – Fenomena korupsi sebagai penyimpangan dalam kehidupan sosial, budaya, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Konteks Indonesia Korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, korupsi biasa dikatakan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). korupsi di Indonesia telah menjamur diberbagai segi kehidupan. Dari instansi pemerintahan tingkat desa, daerah hingga pemerintahan pusat, hal demikian bisa dibilang korupsi sudah membudaya di Indonesia.
Pada intinya praktek korupsi adalah perwujudan immoral dari dorongan untuk memperoleh sesuatu dengan metode pencurian dan dan penipuan, dalam bentuknya yang bersifat memaksa
jika ditelaah secara Sosio historis, korupsi bermula sejak awal kehidupan manusia bermasyarakat, yakni pada tahap tatkala organisasi kemasyarakatan yang rumit mulai muncul. Manusia direpotkan oleh gejala korupsi paling tidak selama beberapa ribuan tahun. Intensitas korupsi berbeda-beda pada waktu dan tempat yang berlainan. Seperti gejala kemasyarakatan lainnya, korupsi bisa terjadi, banyak ditentukan oleh berbagai faktor.
Korupsi biasa dilihat dari perspektif kebudayaan. Secara teoritis dan praktis, relasi antara korupsi dan kebudayaan sangat kuat. Bahkan dalam prakteknya, korupsi terkait dengan unsur tradisi politik dinasti, hadiah, upeti, dan sistem kekerabatan (extended family). Korupsi agaknya akan tumbuh dalam masyarakat atau bangsa yang memiliki tradisi politik dinasti.
Lewat tulisan ini penulis mencoba menyoroti terkait konsep korupsi dari segi tipologi korupsi perkerabatan yang kian kini marak terjadi dalam sebuah pemerintahan dibawah kekuasaan yang primitif karena mengandalkan pertalian darah atau keturunan melibatkan hanya segelintir orang (nepotisme) dalam kekuasaan yang mengabaikan peran publik.
Hal tersebut, sejalan dengan ungkapan Syed Hussain Alatas (Korupsi: Sifat, Sebab dan Fungsi, 1987 :X), prilaku korupsi perkerabatan sering terjadi dalam praktek birokrasinya yaitu penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk lain secara bertantangan dengan asas keterbukaan, norma dan peraturan yang berlaku. Hal tersebut disebabkan perubahan pola pemerintahan yang tersentralisasi menjadi terdesentralisasi dengan adanya otonomi daerah telah mengeser praktik korupsi yang dahuluhanya didominasi oleh pemerintahan pusat kini menjadi marak terjadi di daerah, sebab korupsi mengikuti kekuasaan.
Hal tersebut menurut hemat penulis korupsi perkerabatan dalam praktek birokasi sering terjadi karena faktor pengaruh politik dalam sistem pemerintahan yang nepotisme terlalu tinggi, penyalahgunaan kekuasaan/wewenang, mengunakan kesempatan sehingga berpotensi melakukan korupsi. Korupsi model ini sering melibatkan sanak saudara/pertalian darah dalam satu instansi/lembaga pemerintahan, ditambah Monopoli kekuatan oleh pimpinan (monopoly of power) dan tingginya kekuasaan yang dimiliki seseorang tanpa ada pengawasan yang memadai dari aparat pengawas maka akan terjadi korupsi. Sedangkan, sistem kekerabatan ikut mendorong nepotisme tersebut, sehingga potensi terjadinya korupsi sangat mendominan dalam praktek birokrasi.
Ditambah lemahnya kontrol pengawasan internal pemerintahan, tidak konsistennya aparat penegak hukum dalam penegakan hukumnya hanya sebagai make up politik, dapat diketahui hukum sendiri banyak kelemahan dalam mengatasi suatu masalah, sudah terbukti bahwa banyak praktek suap menyuap lembaga hukum terjadi dalam mengatasi suatu masalah, sehingga dalam hal tersebut dapat dilihat bahwa praktek korupsi sangatlah mungkin terjadi karena banyaknya kelemahan dalam sebuah hukum yang mendiskriminasi sebuah masalah. “hukum tumpul keatas tajam kebawah”
Dampak Korupsi Perkerabatan
Apabila praktek korupsi sudah marak terjadi maka akan berdampak pada berbagai sektor lini kehidupan didaerah, yaitu lambatnya perteumbuhan ekonomi dan investasi di daerah, Produktifitas menurun, pengentasan kemiskinan rakyat menjadi lambat, fungsi pemerintahan tidak berjalan dengan baik, akses bagi masyarakat sangat terbatas, hilangnya kepercayaan publik terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat didaerah hancur.





