Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Perangkat Desa di Mandioli Utara

Vankasiruta – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memproses dugaan pelanggaran netralitas seorang perangkat Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara atas nama Mansur Lagalante.

Mansur Lagalante dilaporkan ikut serta dalam kampanye Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan nomor urut 3, Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin pada Minggu (13/10/2024) di Desa Indong.

Bacaan Lainnya

Dalam kampanye tersebut, Mansur diduga tidak bertindak pasif.  Ia disebut secara terang-terangan menunjukan sikap mendukung Paslon nomor urut 3 yang merupakan kandidat petahana.

Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Hijrah Hi. Kamuning mengatakan, proses dugaan pelanggaran netralitas aparatur yang dilakukan seorang perangkat Desa Indong tersebut, adalah tindaklanjut hasil pengawasan jajaran Panwascam di lapangan.

“Jadi jajaran Panwascam yang temukan langsung di lapangan dan mereka teruskan ke kita. Sekarang sudah dalam tahapan proses,” kata Hijrah, Jumat (18/10/2024).

Hijrah menjelaskan bahwa pihaknya telah mengontongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Oleh sebab itu, akan dilakukan kajian dan memintai keterangan pihak terakit.

“Kalau hasil kajian memenuhi syarat formil dan materil, maka kita plenokan dan rekomendasikan ke Gakkumdu untuk diproses hukum,” terangnya.

Pos terkait