Vankasiruta – DPD. PSI Halmahera Selatan, mulai membuka penjaringan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati, Pilkada Serentak 2024, di Sekretariat partai tersebut, Komplek Takapi desa Marabose Kecamatan Bacan, rabu (01/05/24).
Sekretaris DPD PSI Halmahera Selatan, Saiful Hi. Yusuf saat diwawancarai di Sekretariat didesa Marabose menyampaikan, besok (rabu), pihaknya akan mulai membuka penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati.
“Besok tanggal 1 Mei, kita mulai buka penjaringan karena telah menerima Juknis (Petunjuk Teknis) penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati, Pilkada 2024,” tutur Saiful yang didampingi Ketua Bapilu, Fahri Suaib dan Sekretaris Tim Penjaringan, Van, saat diwawancarai, selasa (30/04/24) malam.
Menurut Saiful, Penjaringan tersebut berlangsung 14 hari dimulai 1 sampai 14 Mei 2024. Di hari terakhir penjaringan itu akan dibuka sampai malam hari, dan ditutup pada pukul 22.00 Wit.
“Jadi 14 hari itu batas pengambilan formulir sekaligus batas pengembaliannya,” jelas Saiful.
Ia juga menjelaskan, dalam penjaringan nanti, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Balon Bupati maupun Wakil Bupati. Dimana dari sejumlah poin persyaratan, ada poin yang menjelaskan sekaligus menegaskan bahwa Balon yang pernah dipidana Korupsi atau saat ini masih berstatus tersangka kasus Korupsi.
“Kalau pernah dipidana kasus korupsi atau saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus korupsi maka tidak bisa mendaftar,” tegasnya.
Selain itu, tambah tambah Balon Bupati yang mendaftar juga harus menandatangani pernyataan untuk mendukung dan menjaga tolernsi umat beragama.
Ipul mengaku, selain Balon Bupati dan Wakil Bupati Eksternal yang akan mendaftar, PSI Halmahera Selatan juga punya figur yang akan didorong pada Pilkada 2024 nanti.
“Kita punya fogur internal yakni ketua PSI, Adnan Wahid, yang nanti kita dorong di Wakil Bupati,” kata ipul.
Meski begitu, PSI tidak mengharuskan bagi Balon Bupati yang ingin diusung, harus mengambil figur internal itu sebagai 02.













