Vankasiruta – Memasuki pertengahan berjalannya tahapan Pemilu 2024. Bawaslu mengingatkan ASN dan 6 Profesi lainnya yang dilarang ikut serta dan atau terlibat Politik Praktis agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Pasalnya, Ke 7 profesi, yakni PNS, Polisi, TNI, Kepala Desa, Kaur Desa, BPD dan PKH akan dikenakan Sanksi sebagaimana Perundang-Undangan yang berlaku, jika terbukti terlibat dalam Politik praktis.
Hal ini disampaikan Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Halsel, Kahar Yasim saat Konfrensi Pers di Aula Kantor Bawaslu Halsel, desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Rabu (03/04/23).
Kata Kahar Yasim, setelah adanya penetapan Partai Peserta Pemilu, ASN, Polisi, TNI, Kepala Desa, Kaur Desa, BPD dan PKH tidak diperbolehkan memposting, menyebarkan potongan yang berbau Politik di media Sosial.
“Merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu maka jika kedapatan seorang ASN membuat postingan atau menyebarkan sebuah postingan yang berbau Politik di media sosial setelah adanya Penetapan Partai Peserta Pemilu maka akan kita proses,” Ucap Kahar.
“Medsos itu bukan cuma Facebook tetapi grup Whatsapp itu juga tidak bisa,” terang Kahar.
Bahkan, Sambung Kahar, mereka (orang yang menyandang 7 profesi tersebut) dilarang memberi tanda suka atau apapun pada postingan yang berbau Politik tersebut.
Olehnya itu, Kahar mengingatkan kepada ASN di Halsel agar tidak ceroboh dalam bermedsos di tahun Politik ini, agar tidak terkena sanksi.
“Untuk ASN akan kita Proses dan hasilnya kita laporkan ke KASN,” ujarnya.
Menurut Kahar, untuk mencegah adanya pelanggaran netralitas ASN di Pemilu nanti, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bawaslu, Kemenpan-RB dan KASN.
“Jadi didalam SKB itu sudah jelas berisikan sanksi-sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu,” pungkasnya.















