BKPPD Halsel Tunggu Putusan BKN, 12 Nakes yang Lulus P3K 2023 Terancam Gugur

Kepala BKPPD Halsel, Dr. Abdillah Kamarullah. (Istimewa).

Vankasiruta – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), telah mengirim belasan nama peserta yang lulus seleksi P3K tahun 2023, tetapi dianggap bermasalah, ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Data yang didapat media ini dari BKPPD Halsel, 12 peserta yang lulus P3K namun dianggap bermasalah ini, seluruhnya Tenaga Kesehatan (Nakes) pada beberapa Unit Kerja yang dilamar, Yakni: Puskesmas Gandasuli 4 orang, Puskesmas Bibinoi 1 orang, Puskesmas Wayauwa 2 orang, RSUD Labuha 2 orang, Dinas Kesehatan 1 orang dan Puskesmas Wayaloar 2 orang.

Bacaan Lainnya

Kepala BKPPD Halsel, Dr. Abdillah Kamarullah saat diwawancarai diruang kerjanya, senin (15/01/24), mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim 12 nama peserta yang lulus seleksi P3K tahun 2023, ke BKN. Dimana, lanjut Abdillah, pihaknya meminta BKN tidak lagi memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) atau menggugurkan 12 nama itu dari P3K, karena kelulusannya dianggap bermasalah.

Dr. Abdillah menjelaskan, 12 orang tersebut dianggap bermasalah terkait masa pengabdian mereka, dimana dalam ketentuannya, peserta yang boleh ikut Seleksi P3K tahun 2023, hanya honorer yang telah mengabdi minimal 2 tahun secara berturut-turut.

“12 orang yang lulus tapi bermasalah karena masa pengabdiannya (sebagai honorer) tidak mencukupi masa 2 tahun secara berturut-turut. Ada yang baru 1 tahun mengabdi sudah keluar (berhenti) nanti mereka mau ikut tes P3K baru masuk lagi, ada juga yang mengabdi belum cukup 2 tahun,” ungkapnya.

Ia menegaskan, 12 Nakes yang lulus P3K namun dianggap bermasalah itu, sudah tidak bisa lagi mengurus pemberkasan.
“Jadi mereka (12 Nakes) itu belum urus pemberkasan dan sudah tidak boleh urus pemberkasan, karena nama-nama peserta yang lulus yang sudah kita masukkan ke Polres dan RSUD itu sudah tidak ada lagi nama mereka. Contoh kalau mereka urus SKCK di Polres untuk kelengkapan administrasi sudah tidak bisa karena hanya nama-nama yang kita masukkan ke Polres yang bisa mengurus SKCK,” terangnya.

Pos terkait