Vankasiruta – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tutuhu, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga melakukan kecurangan dalam proses perhitungan suara yang merugikan Calon Kades (Cakades) Nomor Urut 2. Jahir Muhammad.
Kecurangan ini diduga dilakukan Panitia Pilkades di desa Tutuhu, dengan mengalihkan Suara Cakades Nomor Urut 2 kepada Cakades lain. Terlihat dari hasil perhitungan surat suara di Pilkades Tutuhu, yakni, Cakades Nomor Urut 1. jumbati Muhammad peroleh 76 suara, Nomor Urut 2. Jahir Muhammad peroleh 0 suara dan Iswan Naim peroleh 70 suara.
Hal ini disampaikan Kuasa Calon Cakades Nomor Urut 2. Jahir Muhmmad, yakni Cristovan Loloh,SH kepada Redaksi Vankasiruta melalui pesan Whatsapp, Rabu (14/12/22).
Kata Cristovan, perbuatan Panitia Pilkades Tutuhu telah mencederai proses demokrasi ditingkat desa sebagaimana amanat Undang-Undang Nompr 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam pasal 31 ayat (1) dan (2).
Pemilihan Kepala Desa, tulis Cristovan, merupakan kesempatan bagi rakyat untuk menunjukkan kesetiaan dan preferensi lokal masyarakat. Sementara itu Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 pasal 1 (5), Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Setelah melihat hasil perolehan suara, kami (Cakades Nomor Urut 2) menduga adanya ketidakjelasan dan kecurangan yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa maka Gugatan tersebut kami layangkan ke panitia pemilihan kepala desa kabupaten,” tulis Cristovan dalam rilis tersebut.
Menurut Tovan, pengalihan suara Cakades Nomor Urut 2 kepada Cakades lain yang didiga dilakukan Panitia Pilkades Tutuhu sudah mencedrai integritas dan netralitas panitia pemilihan kepala desa sehingga hasil perhitungan suara sangat tidak masuk akal.
“Seharusnya panitia pemilihan kepala desa, desa tutuhu memahami azas pilkades adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Permendagri nomor 112 tahun 2014, pasal 35, ayat (2)). Karena ada dua azas yaitu jujur dan adil diperuntukkan kepada panitia. Artinya panitia harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan jujur, yaitu jujur kepada siapapun, jujur kepada diri sendiri, dan jujur kepada Tuhan. Panitia juga harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan adil, yaitu adil kepada siapapun, adil kepada diri sendiri, dan adil kepada Tuhan,”cecar Tovan.
Lebih miris lagi, tambah Tovan, pada saat pendaftaran bakal calon kepala desa panita pemilihan kepala desa menerima berkas Cakades Nomor Urut 1. Jumbati Muhammad dan Nomor Urut 3. Iswan Naim yang sudah tergabung dalam salah satu Partai Politik.
Sehingga ini sudah sangat melanggar ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 yang berbunyi: kepala desa dilarang, huruf G menjadi pengurus partai politik. Dimana pada tahapan pendaftaran bakal calon, kepala desa yang mau mencalonkan kepala desa sudah seharusnya mengundurkan diri dari partai politik tersebut.
“Hasil BIN kami bahwa kedua calon kepala desa tutuhu ini mempunyai KTA Partai dan masih terdaftar atau teregristrasi di SIPOL sebagai anggota partai politik, maka lewat gugatan yang kami layangkan ke panitia kabupaten Halmahera selatan. Dan kami berharap dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, panitia pemilihan kepala desa kabupaten Halmahera selatan harus menggugurkan kedua calon kepala desa tersebut,” tegas Tovan.















