Polemik Soal Sumber Anggaran Kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum, Begini Kata Praktisi Hukum

Vankasiruta – Pertanyaan publik terkait sumber Dana Kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum yang dibuat para Kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada 14 sampai 14 April 2023, kemarin, kembali dijelaskan oleh Praktisi Hukum.

Naimudin K. Habib,SH, salah satu Praktisi Hukum Halsel melalui rilis yang dikirim ke Redaksi media ini, Senin (17/04/23) mengatakan kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum yang dibuat oleh para Kepala Desa (Kades) di Halsel selama dua hari di aula kantor bupati sejak tanggal 14 hingga 15 April 2023 itu tidak menabrak aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Dimana, Tambah Naimudin, sumber anggaran yang digunakan yaitu dana 3 % dari total pagu Dana Desa (DD) untuk oprasional Pemerintah Desa dan juga bisa digunakan dana oprasional bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dituangkan ke dalam APBDes masing-masing desa.

“Merujuk pada instruksi presiden bahwa tahun 2023 ada kebijakan baru dari Pemerintah Pusat bahwa Dana Desa bisa dianggarkan untuk operasional Pemerintah Desa dengan batasan maksimal 3%, hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang diisyaratkan pada Pasal 6 Ayat 2 huruf g, bahwa Dana Oprasional Pemerintah Desa paling banyak 3 % ( tiga persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa,” tulis Dino dalam rilis tersebut.

Olehnya itu, menurut Dino, dari pijakan Aturan Perundang-undangan diatas sudah jelas bahwa selain bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan operasional Pemerintah Desa dengan besaran 3%, Dana Desa juga bisa digunakan untuk kegiatan yang bersifat penting lainnya seperti kegiatan sadar hukum yg dilakukan beberapa waktu lalu.

“Penggunaan anggaran untuk kegiatan sadar Hukum tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah. karena dasar hukum nya jelas, maka dari sisi pertanggungjawaban anggaran yang di digunakan untuk kegiatan sadar hukum tersebut tentu masuk dalam APBDES, sebab melekat pada post Oprasional Pemerintah Desa,” tegasnya.

Diketahui, Penjelasan Naimudin lewat rilis yang dikirim ke Redaksi media ini ber.maksud menjawab pernyataan dan pertanyaan dari salah satu Praktisi Hukum dan juga pengacara senior, Jusman Arifin,SH dalam berita yang dimuat disalahkan satu media online tertanggal 16 April 2023, kemarin.

Dimana dalam berita tersebut, Jusman Arifin,SH mempertanyakan darimana sumber anggaran yang dipakai untuk menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum tersebut.

Dalam berita itu juga, Jusman menilai jika anggaran yang besarannya Rp. 3 Juta diambil dari ADD, tiap desa maka itu dianggap sebuah praktik Pungli karena tidak ada Pos Anggaran untuk kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum dalam POS Anggaran ADD itu.

Lebih lanjut, Jusman mempertanyakan soal pertanggungjawaban anggaran tersebut nantinya, pasalnya kegiatan tersebut bukan diselenggarakan oleh Dinas terkait yakni DPMD atau pun Organisasi Formal para Kades yakni Apdesi.***

Pos terkait