Sebut Hanya 1 Balon Seleksi Sekda Lulus Berkas, Pansel Perpanjang Masa Pendaftaran

Labuha – Setelah ditutup 27 Oktober 2021 lalu, Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama kembali memperpanjang masa pendaftaran bakal calon (Balon) peserta seleksi Sekda Halsel dari tanggal 28 Oktober sampai 5 November 2021.

Hal ini disebabkan, 3 dari 4 Balon Peserta seleksi Sekda yang telah mendaftarkan diri ke Pansel, dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Bacaan Lainnya

Ketua Sekretariat Pansel Sekda Halsel, Hi. Fadjri Subhi Kambey mengatakan, Pansel membuka kembali masa perpanjangan Pendafataran untuk bisa memenuhi persyaratan standar minimal 3 Balon Peserta Seleksi Sekda.

“Diperpanjang dari 28 Oktober sampai 5 November, karena hanya Iksan Subur yang secara administrasi berkasnya dinyatakan lengkap, sementara 3 lainnya dikembalikan untuk dilengkapi,” tutur Fadjri kepada media ini saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (03/11/21).

Menurut Fadjri, Ketiga Balon Peserta Seleksi Sekda ini memiliki kekurangan berkasnya masing-masing, seperti Ruslan Bian masih kekurangan Berkas Diklat PIM, Bustami Soleman masih kekurangan 1 SK Jabatan Kadis dan Maslan Hi. Hasan terkait Usia.

“Iya Kalau Pak Maslan itu terkait usia, Pak Ruslan itu belum memasukkan Diklat PIM dan Pak Bustami masih kekurangan 1 berkas SK Kepala Dinas karena seharusnya 2 SK Kepala Dinas jadi masih kurang 1 SK lagi,” ungkap Fadjri yang juga Plt Sekretaris BKPPD Halsel.

Ia mengaku, hingga hari ini (Rabu) belum ada Balon Peserta dari 3 Balon Peserta seleksi yang memasukkan kembali berkasnya. Selain itu juga, lanjutnya, belum ada pendaftar baru Balon Seleksi Sekda yang mendaftar ke Sekretariat Pansel.

“ Kalau sampai tanggal 5 November belum ada yang mendaftar maka kita konsultasi ke Ketua Pansel Yakni Pak Muhammad Miftah Bay Kepala BPSDM Propinsi Maluku Utara, apa bisa diperpanjang lagi masa Pendaftarannya, karena batas perpanjangan waktu pendaftaran itu 2 kali,” jelasnya.

Apabila, tambahnya, konsultasi ke Ketua Pansel menghasilkan tidak ada lagi perpanjangan waktu pendaftaran maka, hasil tersebut akan dibawa untuk dikonsultasikan ke Bupati Halsel untuk menunda Seleksi Sekda di depan (2022).

“kalau tidak bisa diperpanjang lagi kita (Pansel) konsultasikan ke Pak Bupati untuk menunda Seleksi Sekda di Tahun depan (2022) karena pendaftar hanya 1 jadi tidak memenuhi syarat minimal yakni 3 Peserta seleksi,”pungkasnya. (red)

Pos terkait