Sebut Syarat Bebas Temuan di Pilkades Serentak Halsel Sudah Tepat, Ongky: Tidak Perlu Dipertentangkan

Vankasiruta – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Indonesia Maluku Utara mengapresiasi kebijakan Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik yang menerbitkan Perbup Nomor 10 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

Direktur YBH Justice Indonesia Maluku Utara, Ongky Nyong,SH mengatakan, syarat tambahan Bebas Temuan dari Inspektorat bagi calon kepala desa Petahana sudah tepat, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa pasal 5 huruf ( l ) bahwa “calon kepala desa Petahana diwajibkan menyertakan bukti bebas temuan dari inspektorat selama menjabat sebagai kepala desa kepada panitia Pilkades” .

Bacaan Lainnya

“Perbup nomor 10 Tahun 2022 ini menurut hemat kami tidak ada muatan pasal yang bertentangan dengan muatan peraturan perundang-undangan diatasnya, maka tidak perlu dipertentangkan dengan aturan lainnya,” tulis Ongky Nyong melalui rilis yang dikirim lewat pesan Whatsapp ke redaksi vankasiruta.com pada Senin (20/06/22),

Ongky menganggap, Kebijakan Bebas Temuan dari inspektorat sebagai syarat tambahan calon kepala desa Petahana pasti telah dikaji dan kemudian dipandang perlu, sehingga dibuatlah Perbup sebagai payung hukumnya. Maka, lanjut Ongky, Perbup nomor 10 tahun 2022 tersebut telah menjadi Prodak Hukum Daerah (PHD) dan wajib untuk dipatuhi.

Perbup tersebut juga telah bersesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Prodak Hukum Daerah yang megaskan bahwa Peraturan Kepala Daerah ditetapkan berdasarkan Kewenangan atau ditetapkan atas perintah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.

“Maka kemudian walaupun Syarat Bebas Temuan tidak diatur baik dalam Peraturan Daerah serta peraturan diatas lainnya, bukan berarti hal tersebut menjadi jalan buntut bagi seorang kepala daerah atau Bupati namun Bupati diberikan Kewenangan yang besar untuk membuat peraturan – peraturan terhadap sebuah kebijakan yang dipandang penting,”jelas Ongky.

Ongky juga menjelaskan, Perbup tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, karena dibuat berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6) bahwa “Pemerintah Daerah Berwenang menentukan Peraturan Daerah Dan Peraturan – Peraturan Lain untuk melaksanakan otonomi dan Tugas Pembantuan”.

Selain itu, didalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, didalam klausul pasal 8 menegaskan bahwa Jenis Peraturan Perundang Undangan selain dimaksud pasal 7 Ayat (1) juga mencakup Peraturan yang ditetapkan oleh Bupati, selanjutnya didalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf e bahwa salah satu Kewajiban Bupati adalah “Menerapkan Prinsip Tata Pemerintahan Yang Bersih dan Baik”.

“Kami kemudian berpikir bahwa ketegasan Bupati dalam membuat syarat Bebas Temuan calon kades Petahana adalah sebuah harapan besar untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang Bersih dan baik sesuai amanat konstitusi serta Bupati punya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa demi terwujudnya Asas Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Asas Tertib Kepentingan Umum, Asas keterbukaan,proporsionalitas,profesionalitas, Akuntabilitas, efektivitas dan partisipatif,” terangnya.

Praktisi Hukum ini bilang, Kebijakan Bupati mensyaratkan Bebas Temuan sebagai Syarat Cakades, dilihatnya sebagai bagian dari Strategi memilih pemimpin-pemimpin desa yang tidak bermental Korupsi,kolusi dan nepotisme, dan mestinya semua pihak mendukung agar pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 benar-benar berkualitas.

“Kami berharap agar pemerintah daerah dalam hal ini Bupati harus komitmen terhadap penerapan seluruh syarat Cakades untuk dipenuhi, publik juga harus diberikan akses informasi terkait dengan pelaksanaan Bebas Temuan sebagai bentuk transparansi agar publik tau Kepala Desa mana yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara, dan Bupati juga dapat mengontrol pelaksanaan syarat tambahan Bebas Temuan Calon Kades Petahana, dengan harapan syarat ini tidak dijadikan sebagai kendaraan kepentingan,”tutupnya.

Pos terkait