Vankasiruta – Dinas Peberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaupaten Halmahera Selatan (Halsel), tetap akan menabahkan Syarat Bebas Temuan untuk Calon Kepala Desa (Cakades) Petahana (Incumbent) pada Pilkades Serentak 2022.
Sekretaris DPMD, Faris Hi. Madan mengatakan bahwa tambahan syarat Bebas Temuan bagi Cakades Incumbent pada Pilkades serentak 2022, dimaksudkan agar ada upaya dan rasa tanggung jawab dari oknum-oknum kades yang diduga menyalahgunakan Dana Desa untuk mengembalikan temuan tersebut sebagaimana tertuang dalam hasil audit Inspektorat.
Faris mengaku, Penabahan syarat Bebas Temuan bagi Cakades Incumbent telah melewati berbagai kajian dari sisi aturan sehingga penambahan poin tersebut dalam syarat mutlak Cakades tidaklah menabrak aturan sebagaimana yang diperdebatkan beberapa kalangan.
“Sudah kita Kaji jadi tetap memasukkan Syarat Bebas Temuan dalam Syarat Calon Kades untuk Incumbent,” tutur Faris kepada Wartawan, Kamis (15/06/22).
Faris yang juga mantan Komisioner KPUD Halsel ini menjelaskan, penambahan syarat wajib calon Kades tidaklah menabrak Undang-Undang karena, dalam pasal 33 Huruf m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi “Syarat Lain yag Diatur Dalam Peraturan Daerah” itu membuka ruang penabahan poin tersebut.
“Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang syarat wajib calon Kepala desa di huruf m itu merupakan celah lahirnya penambahan poin syarat tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, tambah Faris, setelah dibentuknya Panitia Pilkades Kabupaten, dirinya sebagai Ketua Panitia Pilkades Kabupaten telah mendatangi Kementrian Dalam Negeri beberapa bulan lalu, untuk mengkonsultasikan terkait penambahan poin dalam syarat mutlak calon kades.
Hasil Konsultasi itu, lanjutnya, mendapat respon bagus dan diperbolehkan oleh Kementrian Dalam Negeri dengan tujuan untuk kemaslahatan daerah.
Ia bilang, berdasarkan hal itu, lahirlah Peraturan Bupati Hamahera Selatan Nomor 10 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa kabupaten Halmahera Selatan, yang didalamnya termuat penabahan poin pada syarat mutlak calon kades.
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Bupati itu, DPMD akan tetap memberlakukan poin Bebas Temuan sebagai syarat mutlak Calon kades Incumbent, meskipun hingga saat ini masih menjadi perdebatan dibeberapa kalangan.
“Pastinya kita tetap berlakukan syarat bebas temuan pada Pilkades serentak tahun ini (2022), yang masih berpolemik soal itu boleh membaca kembali Undang-Undang Nomor 6 Taun 2014, terkait syarat calon kades,” tutupnya.







