Terkait Data Poskamling, Djabal Harap Bupati Bassam Tidak Abaikan Instruksi Presiden

Sekretaris Satpol PP Provinsi Maluku Utara, Djabal Badar saat memantau langsung Poskamling di desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, jumat (24/10/25). (Foto: Lee).

Vankasiruta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara, melakukan monitoring di Kabupaten Halmahera Selatan, dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden terkait pendataan Poskamling disetiap desa.

Sekretaris Satpol PP Provinsi Maluku Utara, Djabal Badar kepada Wartawan media ini mengatakan bahwa kegiatan monitoring di Bumi Saruma langsung melakukan pertemuan dengan pihak Satpol PP. Pertemuan tersebut dilakukan di kantor Sarpol PP Halmahera Selatan, Jumat (24/10/25).

Bacaan Lainnya

Djabal mengaku, kedatangannya di Halmahera Selatan berdasarkan surat tugas dari Kepala Satpol PP Provinsi Maluku Utara, Drs. H. Rachmat Djabir,MM. Dimana kehadirannya diterima oleh sekretaris Satpol PP Halmahera Selatan, Frans Fofoki dan beberapa stafnya.

“Jadi kedatangan kami di Halsel dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden melalui edaran Mendagri terkait pendataan Poskamling disetiap desa,” ucapnya.

Djabal menjelaskan, dalam instruksi presiden melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 perihal peningkatan peran Satlinmas terkait kondusifitas penyelenggaraan Trantibumlinmas didaerah kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengoptimalkan peran Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) dalam membantu Siskamling ditingkat RT dan RW dengan menggiatkan kembali pos ronda.

“Jadi dengan itu kita datang untuk meminta Bupati melalui Satpol PP setempat untuk meminta agar satpol PP Halsel menyiapkan data poskamling diseluruh desa dan dilaporkan ke pemerintah pusat,” terang Djabal.

Sayangnya menurut Jabal, Pemda Halmahera Selatan dalam hal ini Bupati terkesan mengabaikan instruksi presiden lewat surat edaran mendagri terkait Poskamling tersebut. Bagaimana tidak, lanjut Jabal, Data yang sudah harus dirampungkan dan dikirim ke pusat paling lambat 1 Oktober 2025, masih belum dikirim oleh Pemerintah Halmahera Selatan.

“Alasan mereka (Petinggi Satpol PP Halsel), katanya stafnya yang pegang data itu lagi turun monitoring jadi belum bisa diberikan ke Kami (Satpol PP Provinsi). Katanya nanti datanya dikirim saja,” ungkap Djabal.

Djabal bilang, yang lebih disesalkan lagi, sikap petinggi Satpol PP Halsel yang tidak ikut dengan berbagai alasan, saat diminta untuk mendampingi meninjau langsung Poskamling di desa-desa dalam kota.

“Saya koordinasi ke Sekretaris Satpol PP Halsel, untuk dampingi untuk tinjau langsung Poskamling di beberapa desa dalam kota Labuha tapi yang diutus dampingi saya hanya satu staf provos Satpol,” kata Djabal dengan nada kesal.

Menurut Djabal, dari sikap para petinggi Satpol PP Halmahera Selatan, ada dugaan bahwa mereka belum siapkan data tersebut. Hal ini, lanjut Djabal, terungkap dari pengakuan salah satu staf yang ikut dalam peninjauan poskamling di desa mandaong kecamatan Bacan Selatan.

“Dia bilang untuk dalam kota saja baru desa mandaong yang Poskamlingnya aktif tapi yang lain belum, bahkan desa-desa yang lain belum ada poskamlingnya,” tutur Djabal mengulangi penyampaian dari staf satpol tersebut.

Djabal berharap, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba agar tidak mengabaikan Instruksi Presiden lewat surat edaran mendagri terkait Satlinmas ini.

“Semoga data yang disampaikan nanti benar-benar ril bukan rekayasa karena dari hasil peninjauan dan informasi yang kami dapat, masih banyak desa yang belum ada poskamling kalau pos nya belum ada maka dipastikan aparat linmasnya juga belum dibentuk,” tutupnya.

Pos terkait