Vankasiruta – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah melaksanakan penandatanganan Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS), selasa (24/02/26) di aula Hi. Salahuddin, kantor bupati setempat. Addendum itu terkait Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah beserta jajaran, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, pimpinan OPD lingkup Pemkab Halmahera Tengah, para Camat, serta para Kepala Desa se-Kabupaten Halmahera Tengah.
Addendum ini merupakan penguatan dari Perjanjian Kerja Sama sebelumnya yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan kepatuhan hukum (legal compliance) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah .
Perjanjian ini ditandatangani oleh Bupati Halmahera Tengah selaku Pihak I dan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah selaku Pihak II.
Dalam ruang lingkup kerja sama sebagaimana tertuang dalam dokumen, kolaborasi meliputi bidang Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Intelijen, termasuk penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, hingga pengamanan pembangunan strategis.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.
“Kita bekerja sama dalam meminimalisir atau mencegah terjadinya tindak-tindak pidana yang tidak diinginkan. Melalui PKS ini, kami ingin memastikan setiap program dan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Kajari.
Ia juga berharap seluruh perangkat daerah, camat dan kepala desa dapat memanfaatkan kerja sama ini secara optimal sebagai bentuk pendampingan dan pencegahan.
Sementara itu, Bupati Halmahera Tengah menyampaikan bahwa dengan adanya PKS ini, seluruh program strategis daerah harus berada dalam pengawalan hukum yang jelas, termasuk program PKG, Koperasi Desa (Kopdes), pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), Rumah Layak Huni (RLH), serta program-program lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Dengan adanya PKS ini, harus ada pengawalan terhadap program-program strategis daerah. Jangan sampai dukungan dari Kejaksaan kita anggap hal yang biasa,” ujar Bupati.
Bupati juga mengusulkan agar dilakukan pertemuan evaluasi secara berkala setiap dua hingga tiga bulan atau per triwulan antara tim Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk membahas implementasi PKS. Ia menyampaikan akan membentuk tim bersama antara Kejari dan Pemda guna memastikan efektivitas kerja sama ini.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan kepada seluruh OPD, camat dan kepala desa agar benar-benar memahami substansi dan tujuan PKS tersebut.
“Kalau tidak ditindak, buat apa kita PKS. Dengan adanya kerja sama ini, beban kerja di Kejaksaan tentu semakin besar. Karena itu, mari kita manfaatkan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Secara khusus, Bupati juga meminta para kepala desa agar memastikan insentif-insentif masyarakat tidak terganggu atau tidak dibayarkan. Ia meminta Kejaksaan untuk menindak jika ditemukan pelanggaran, karena masih banyak masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.
Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan untuk membuka hati dan pikiran demi kepentingan masyarakat serta berharap semua diberikan kesehatan dalam menjalankan tugas.
Dengan ditandatanganinya Addendum PKS ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah semakin kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
















