Kasus Lakalantas dengan Tersangka Oknum Bawaslu Kepsul Dihentikan, Ini Penjelasannya

Foto Bersama Pihak Korban, Tersangka dan Pihak Kejari Sula. (Foto: Nuki)

Vankasiruta – Kejaksaan Negeri Kepualauan Sula (Kejari Kepsul), telah menghentikan perkara kasus laka lantas yang menimpa salah satu oknum Komisioner Bawaslu Kepsul, AU yang mengakibatkan korban inisial BT (60), warga Desa Mangega meninggal dunia.

Kasus tersebut, diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) yang digelar di Kantor Kejari Kepsu yang dimediasi oleh pihak Kejari yang dihadiri oleh Kajari, Kasipidum, dan Kasi Intel. Kemudian disaksikan tersangka, penasehat hukum tersangka, Keluarga Korban, Kepala Desa Umaga, dan Kepala Desa Mangega. Jumat, (13/1/2022).

Bacaan Lainnya

Atas permohonan Restorasi Justice dari pihak tersangka melalui kuasa hukum dan Keluarga korban, akhirnya Kejari Kepsul menyetujui dan langsung diusulkan kepada Jaksa tindak pidana umum di Kejagung dan disetujui.

“Alhamdulillah kasus telah dihentikan dengan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, Kejari Kepulauan Sula NOMOR: 57/Q.2.14/Eku.2/01/2023 ditetapkan tanggal 11 Januari 2023,” sebut ungkap Kuasa Hukum tersangka, Kuswandi Buamona.

Kuswandi menjelaskan, mengingat surat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kepualauan Sula, tersangka atas nama Ajuan Umasugi, dasar pasal 310 ayat (3) dan (4) UU Ri nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Menetapkan, menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama tersangka Ajuan Umasugi, benda sitaan berupa satu unit mobil Avanza Silver beserta kunci kontaknya, satu lembar sim A dikembalikan kepada pemilik.

Berdasarkan ketentuan, sambungnya, bahwa tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka telah menyelesaikan masalah dengan keluarga korban sesuai dengan surat prenyataan damai, memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Dengan dibacakan ketetapan itu, maka perkara tersebut telah selesai dan tersangka bisa kembali pulang. Alhamdulillah penghentian perkara lakalantas dengan korban meninggal ini merupakan terobosan Kajari Kepulauan Sula pertama di Kepualauan Sula yang disetujui oleh Kejaksaan Agung RI,” tutupnya.

Pos terkait