Vankasiruta – Polres Halmahera Selatan mengambil langkah Diversi (Musyawarah antara 2 pihak, Terlapor dan Pelapor) dalam penyelesaian kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Langkah Diversi dalam penyelesaian kasus dikarenakan pelakunya adalah anak dibawah umur.
Musyawarah antara dua pihak itu dilakukan selama 2 hari, 17 – 18 April 2024 di Mapolres setempat, menghadirkan tokoh Agama (Kristen dan Islam) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Gane Timur yakni Gafur Mochtar, Pdt Erfina Made,SSi, Pdt. Isai Kristian Tino, Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halmahera Selatan, Asagaf Kasuba.
Hadir juga Kepala Desa Taba, Desri Stevian Dumeda, Camat Gane Timur Jais Hi. Ishak. Dari pihak terlapor, Rafles Artis, ayah terlapor, Yantri Araie, Kakak terlapor Kam dan Novri serta pelapor Asrul La Munui.
Informasi yang didapat media ini dari pihak Polres Halmahera Selatan, dugaan penistaan agama ini bermula, saat adanya Postingan di Facebook dengan nama Akun Rafles Labrak (Rafles Artis), yang menulis “orang Islam mngkali gila Kapa sembah Allah yg kosong tu Allah anjing”, pada hari kamis tanggal 11 April 2024 sekitar pukul 18.00 wit.
Atas postingan itu yang kemudian menjadi viral dan mendapat kecaman dari berbagai pihak, Rafles dilaporkan ke pihak Polres Halsel, oleh Asrul La Munui dengan dugaan penistaan agama Islam.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU. Ray Sobar membenarkan adanya laporan tersebut.
IPTU Ray Sobar menjelaskan, langkah Diversi dilakukan karena terlapor, Rafles adalah anak dibawah umur. Yakni berumur 16 tahun.
“Kita ambil jalan Diversi karena terlapor masih dibawah umur. Alhamdulillah selama 2 hari bisa menemukan titik temu dan berdamai anatar kedua pihak,” ungkap IPTU. Ray Sobar.
Selanjutnya, Tambah IPTU. Ray, terlapor akan membuat video permintaan maaf dan akan ditayang di media sosial Facebook.
“Jadi kasus ini dianggap selesai karena sudah ada penyelesaian melalui diversi,” tutupnya.















