Vankasiruta – Polres Halmahera Selatan (Halsel), berhasil menangkap seorang pelaku yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (Bom Ikan) diperairan desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Jumat (08/09/23).
Dalam konferensi Pers, Kapolres Halsel, Aditya Kurniawan yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Ray Sobar, Senin (11/09/23), menyampaikan, pada Jumat, 8 September 2023, sekitar pukul 12.00 WIT, pihaknya berhasil menangkap Pelaku Bom Ikan, LN (34), diperairan desa Kubung.
Menurut AKBP Aditya, pelaku (LN) mengakui sudah sering melakukan hal tersebut, bahkan dirinya (LN), sebelumnya, pernah diamankan oleh perangkat desa Kubung.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Halsel untuk dilakukan proses penyidikan,” ucap Perwira Menengah Polisi ini.
Lewat penangkapan itu, tambah AKBP Aditya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 Botol bahan peledak, 3 buah bahan peledak yang belum terpasang detonator, 1 unit mesin katinting 6,5 PK, ikan hasil tangkapan, 1 unit Loangboat, 1,4 kilogrwm pupuk merk Cantik.
Ia menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000. dan Pasal 1 ayat (1)dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.











