Gelar Sosialisasi Perbawaslu, Bawaslu Harap Panwascam Mampu Lakukan Hal Ini

Komisioner Bawaslu dan Kabag Hukum Pemda Halsel bersama sejumlah Panwascam, usai kegiatan Sosialisasi Perbawaslu, Kamis (10/08/23). (Foto: Alidu)

Vankasiruta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menggelar sosialisai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan non Perbawaslu pemilu serentak 2024.

Kegiatan Sosialisasi yang diikuti oleh 90 anggota Panwascam ini, berlangsung di Aula Losmen Kiebesi, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kamis (10/8/2023).

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Asman Jamel dalam arahannya menyampaikan, sosialisasi ini dalam rangka penguatan kelembagaan terkait Peraturan Bawaslu dan non Peraturan bawaslu. Hal ini dilakukan, tambah Asman, untuk langkah pencegahan pada tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan ditetapkan oleh KPU. sehingga panwaslu Kecamatan dibekali agar melakukan pengawasan utamanya pada pola penangan temuan dan laporan.

“Selain itu juga ditekankan pada pengawasan netralitas ASN menjelang pelaksanaan kampanye Pemilu,” ucap Asman.

Asman mengaku, kegiatan sosialisasi Perbawaslu dan non Perbawaslu untuk pemilu 2024 yang dihelat hari ini, bersama Panwascam merupakan kegiatan terakhir yang dilaksanakan sebagai Komisioner Bawaslu Periode 2018-2022.

“Jadi kegiatan hari ini merupakan yang terakhir, karena Senin 14 Agustus itu masa jabatan Anggota Bawaslu berakhir,” ungkapnya.

Kahar Yasim Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halsel menegaskan, lewat sosialisasi ini, anggota Panwascam harus lebih mengefektifkan pola penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu 2024.

“Karena di tahapan-tahapan krusial pada tahapan kampanye ini adanya temuan dan laporan pelanggaran pemilu lebih banyak ditemukan Panwascam di lapangan,” terangnya.

Meski begitu, Komisioner yang juga akan mengakhiri masa jabatannya senin nanti, bilang, 90 anggota Panwascam dari 30 kecamatan, sejauh ini masih bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“”Jadi belum ada kejadian-kejadian yang melanggar SOP atau menyalahi Perbawaslu. Jadi masih baik,” puji Kahar.

Kahar menambahkan, dalam sosialisasi ini, Bawaslu Halsel juga menyampaikan materi menyangkut penanganan polemik di luar jadwal kampanye kepada puluhan anggota Panwascam tersebut. Sebab, menurutnya, banyak varian dalam kampanye yang dilakukan oleh partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024.

“Karena itu, jajaran Panwascam di tingkat kecamatan harus bersandar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, karena di situ sudah memuat jelas yang dimaksudkan materi kampanye itu apa saja. Maka kalau sudah masuk materi kampanye, maka harus masuk di Undang-Undang Nomor 7,” terangnya.

Ia berharap, diakhir masa jabatan Komisiioner bawaslu eppriode ini, Pamwaslu Kecamatan mampu menunjukan sikap yang baik, dengan melakukan pengawasan tahapan pemilu dengan baik.

Sementara itu Kabag Hukum Pemda Halmahera Selatan Rusdi Hasan yang didaulat untuk menjadi narasumber terkait Peraturan Non Peraturan Bawaslu lebih menekankan pada pola netralitas ASN.

Rusdi mengingatkan, ada implikasi hukum terhadap potensi dugaan pelangaran yang dilakukan oleh ASN maupun perangkat desa.

“Untuk ASN tentu adanya potensi hukum diantaranya Mutasi, Demosi, PDTH dan Pidana. Untuk Perangkat Desa tentunya adanya Teguran, PDTH dan Pidana ,” tegasnya.

“Metode untuk mengurangi potensi pelanggaran tentu banyak korelasi dari aspek sumber daya. sehingga pemda akan selalu bersinergi dengan bawaslu umtuk lebih melakukan sosialisasi terhadap Netralitas ASN,” tandasnya.

Pos terkait