Vankasiruta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia resmi melantik dan mengambil sumpah/janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I, yang dilaksanakan serentak secara nasional pada Selasa (01/07/25). Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Ichsan Puadi, secara virtual melalui video conference.
Pelantikan secara virtual melalui video confrens itu juga dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja,SH.LL.M, dan sejumlah Pimpinan Bawaslu dan pejabat Bawaslu Pusat lainnya.
Dalam pelantikan tersebut, sebanyak delapan orang staf dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan turut dilantik. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah digelar di ruang rapat Kantor Bawaslu Halmahera Selatan, yang berlangsung khidmat dan tertib.
Delapan pegawai P3K Bawaslu Halmahera Selatan yang dilantik adalah:
Masria Ibrahim, S.Pt
Sri Rahayu Fatah, ST
Fitriyah Mahmud, S.Kom
Rully Ashari, A.Md
Darlisa Jainudin, S.Pd
Zulham Ramando Arief
Fijai Muhammad
Imran A. Umar
Sekretaris Bawaslu Halmahera Selatan, Kamil Muis, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kedelapan staf tersebut merupakan peserta yang telah lulus dalam seleksi P3K tahap II tahun 2024. Ia juga menegaskan bahwa setelah pelantikan ini, seluruh pegawai Bawaslu Halmahera Selatan telah berstatus P3K, dan tidak ada lagi tenaga honorer atau PPNPNS (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Bawaslu setempat.
“Setelah dilantik, delapan pegawai P3K ini akan menjalankan tugas-tugas seperti biasa, namun kini dengan status kepegawaian yang lebih jelas dan hak yang lebih terjamin. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Bawaslu Halmahera Selatan,” ujar Kamil Muis.
Ia berharap, dengan pengangkatan menjadi P3K ini, para pegawai dapat semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja serta mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang lebih profesional dan berintegritas.
Pelantikan ini juga menandai langkah penting dalam reformasi birokrasi di tubuh Bawaslu, seiring dengan upaya pemerintah untuk menghapuskan tenaga honorer secara bertahap dan menggantinya dengan sistem kepegawaian yang lebih tertata melalui skema P3K.















