Harita Nickel Bantah Tuduhan Serobot Lahan Milik Arif La Awa di Kawasi

Foto: Humas Harita Nickel.

Vankasiruta – Perusahaan pertambangan Harita Nickel di Obi membantah tuduhan bahwa pihaknya telah melakukan penyerobotan lahan milik keluarga Arif La Awa di ddesa Kawasi Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Hal ini disampaikan pihak Harita Nickel melalui Land Data Management And Advocacy Manager PT Trimegah Bangun Persada,tbk, Ary Pratama Supriadi dalam rilis yang dikirim ke redaksi vankasiruta.com pada 13 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam sebuah tulisan di vankasiruta.com tertanggal 8 Juni 2024, pihak harita menemukan beberapa hal yang disampaikan tidak benar dan tidak sesuai fakta. Untuk itu, Kata Ary dalam rilis itu, pihaknya bermaksud menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Perusahaan berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku serta menjalankan praktik yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Tidak benar perusahaan telah melakukan penyerobotan dan perusakan lahan seperti yang dituduhkan oleh pihak keluarga La Awa, yang dalam hal ini diwakili oleh Arif La Awa sebagai ahli waris.

Terkait hal ini, sebelumnya pihak ahli waris telah membuat Laporan Polisi di Polres Halmahera Selatan (Halsel) pada 22 Februari 2023 tentang dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Perusahaan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan tidak ditemukan cukup bukti untuk dapat meningkatkan status ke tingkat penyidikan, hingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Halsel pada 22 Februari 2024 atas Laporan dari Arif La Awa. Dengan demikian dapat disimpulkan dugaan atas tindak penyerobotan lahan oleh Perusahaan, seperti yang dituduhkan pihak ahli waris adalah tidak benar.

Ahli Waris Almarhum Hamisi La Awa yakni Arif La Awa menyampaikan klaim atas lahan seluas 15 Ha (Lima belas hektar). Menyikapi hal tersebut, pihak Perusahaan bersama dengan Pemerintah Desa Kawasi, dan perwakilan masyarakat telah mengadakan pertemuan pada 18 November 2023 bertempat di Kantor Kepala Desa Kawasi. Dalam pertemuan tersebut Pemerintah Desa Kawasi dan perwakilan masyarakat membantah dan menyatakan luas bidang tanah yang diklaim sebesar kurang lebih 15 Ha tidak berdasar, karena lokasi tersebut telah dikuasai oleh masyarakat Desa Kawasi dan telah dibebaskan oleh Perusahaan.

Perusahaan juga telah melakukan pengukuran bidang tanah yang dilakukan oleh tim Land Acquisition (Tim LA) Harita Nickel berdasarkan penunjukan pihak Arif La Awa dan didapatkan hasil bahwa luas lahan yang diklaim milik ahli waris keluarga La Awa seluas 15 Ha sebagian besar telah dibebaskan perusahaan. Faktanya, lahan keluarga La Awa terdiri dari dua lokasi berbeda dengan masing-masing luasan sejumlah 0,6 dan 0,99 Ha lahan bebas, dan dari hasil pengukuran tersebut perusahaan telah berupaya bernegosiasi dengan melakukan penawaran untuk membebaskan lahan dengan luas dan harga yang sesuai.

Saat ini Perusahaan sedang menjalankan proses negosiasi dengan Arif La Awa untuk mencapai kesepakatan jual beli lahan yang sesuai dengan hak ahli waris keluarga La Awa seperti disebut di atas. Sayangnya proses ini kemudian diganggu dengan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak ahli waris keluarga La Awa yang memasuki wilayah operasional Perusahaan pada 5 Juni 2024 dan menerbangkan drone tanpa izin, serta melakukan perusakan aset berupa plang milik perusahaan, dan menghalangi aktivitas operasional yang sedang berlangsung di wilayah yang merupakan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Obyek Vital Nasional (Obvitnas).

Meski demikian, Perusahaan tetap berupaya dan membuka ruang komunikasi untuk berdialog dengan ahli waris keluarga La Awa untuk mencapai kesepakatan perihal pembebasan lahan yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. ***

Pos terkait