Vankasiruta – Polres Halmahera Selatan, menghentikan penyelidikan kasus dugaan perdagangan barang berbahaya (Sianida) tanpa izin. Penghetian kasus tersebut dikarenakan tidak memiliki cukup bukti.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU. Ray Sobar didampingi AIPDA. Ikram Tuatoy, dalam konfrensi pers dengan sejumlah wartawan, senin (22/01/24), diruang kerjanya mengatakan, setelah melewati tahapan penyelidikan, pihaknya harus menghentikan kasus dugaan perdagangan Sianida tanpa izin karena tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
IPTU. Ray Sobar mengaku, penghentian kasus tersebut setelah melewati sejumlah proses penyelidikan, yakni pengumpulan bukti-bukti, memeriksa pemilik Sianida (Nikolas), saksi terkait, pihak Dinas Perdagangan dan DPMPTSP Halmahera Selatan hingga meminta keterangan ahli dari kementrian terkait di Jakarta.
“pemilik Sianida kita sudah periksa, kebetulan kemarin sewaktu penyidik polres ke jakarta, jadi untuk efisiensi waktu sekalian kita periksa pemilik (Sianida) di Jakarta,” ucap IPTU. Ray Sobar.
Pada saat proses pemeriksaan, tambah IPTU. Ray, pihaknya juga sudah memeriksa dokumen-dokumen terkait izin perdagangan sianida milik Nikolas, diketahui semua dokumennya legal dan sah.
“Kita sudah periksa Dinas Perdagangan Halsel, Dinas PM-PTSP Halsel, kemudian kita kroscek ke kementrian perdagangan di Jakarta, sebagaimana keterangan ahli di kementrian perdagangan bahwasanya terkait barang temuan Sianida di pelabuhan Babang semua dokumennya legal dan sah,” ungkap Ray.
Olehnya itu, sambung Ray, penyelidikan yang dilakukan pihak Polres terkait dugaan perdagangan barang berbahaya tanpa izin dihentikan.
“Kemudian selanjutnya kami akan melimpahkan nerkas ini ke Dinas Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan untuk selanjutnya barang tersebut terkait pendistribusian, pengangkutan dan perdagangannya, kami serahkan ke Dinas Perdagangan,” jelas Ray.
Ray juga menjelaskan, terkait daftar pengguna akhir, barang berbahaya itu, akan dikeluarkan kementrian Perdagangan pertriwulan.
“Dari keterangan Ahli kementrian perdagangan, daftar pengguna akhir (PAB2), itu akan dikeluarkan pertriwulan, sementara CV. SSS milik Pak Nikolas, izinnya baru keluar bulan November maka daftar pengguna akhirnya akan keluar di bulan februari (2024),” terangnya.











